Kuasa Hukum Pemohon Belum Lampirkan KTA, Kelakar Hakim Arief Hidayat: Advokat Bodong

Awalnya, kuasa hukum Aliong-Sahril, Fadly S Tuanany selaku pemohon membacakan pokok-pokok pada perbaikan permohonannya
Suara.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memimpin sidang sengketa pilkada di Panel III sempat berkelakar soal kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 2 Aliong Mus dan Sahril Thahir yang belum melampirkan kartu tanda anggota (KTA) advokat.
Hal itu disampaikan Arief dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Awalnya, kuasa hukum Aliong-Sahril, Fadly S Tuanany selaku pemohon membacakan pokok-pokok pada perbaikan permohonannya.
Dalam poin kewenangan Mahkamah, Fadly mengatakan jika Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk memutuskan permohonan yang diajukan.
Baca Juga: Jadi Ajang Promosi Pariwisata, Momen Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Pamer Skill Free Diving
“Sebentar, ini Pak Tuananya malah KTA-nya malah anu ini (belum ada)," kata Arief memotong ucapan Fadly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025).
Fadly menyebut jika KTA miliknya baru selesai diurus dan akan segera melampirkan KTA advokatnya kepada MK.
“Siap Yang Mulia, sebentar kami baru mengurus dan baru diberikan tadi Yang Mulia, nanti kami lengkapi Yang Mulia," ujar Fadly.
Arief mengatakan seharusnya kuasa hukum sudah menyampaikan KTA sebelum membacakan permohonan perkara di MK.
"Ini boleh bicara di sini (di MK) kalau sudah clear sebetulnya ini. Ini advokat bodong kalau begini ha ha," ucap Arief bergurau.
Baca Juga: Gugatan di MK Gegerkan Wacana Redenominasi Rupiah: Bagaimana Dampaknya?
Dia lantas meminta Fadly untuk segera melampirkan KTP advokatnya yang menyerahkan kepada MK.