Rekrut Belasan WN Vietnam, Pemilik Klinik Bedah Plastik Ilegal di Pluit Masih Misterius

Jum'at, 10 Januari 2025 | 16:07 WIB
Rekrut Belasan WN Vietnam, Pemilik Klinik Bedah Plastik Ilegal di Pluit Masih Misterius
Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 17 warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang bekerja di sebuah klinik bedah plastik di kawasan Pluit Timur, Jakarta Utara. (Suara.com/Kayla Nathaniel Bilbina)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi telah membongkar praktik klinik bedah plastik ilegal di kawasan Pluit, Jakarta Utara yang mempekerjakan belasan warga negara asing (WNA) asal Vietnam. Namun, pemilik klinik hingga sponsor yang memfasilitasi masuknya dua orang dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) masih misterius. 

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa 15 orang diantaranya memakai Visa on Arrival (VOA), sementara 2 orang memakai Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor.

“Mereka (yang memakai ITAS) memiliki sponsor sehingga bisa masuk. Saat ini, kami masih mendalami siapa pemilik klinik dan pihak sponsor tersebut,” ungkap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, pada konferensi pers Kamis (10/1/2025).

Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 17 warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang bekerja di sebuah klinik bedah plastik di kawasan Pluit Timur, Jakarta Utara. (Suara.com/Kayla Nathaniel Bilbina)
Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 17 warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang bekerja di sebuah klinik bedah plastik di kawasan Pluit Timur, Jakarta Utara. (Suara.com/Kayla Nathaniel Bilbina)

Klinik ini telah beroperasi sejak November 2024 masing-masing WNA bekerja sebagai dokter, suster, dan konsultan asing.

Baca Juga: Rocky Gerung Curigai Jokowi di Balik Misteri Pagar Laut: Mustahil Dipasang Bandung Bondowoso Semalam

“Sementara ini diketahui dokter ada lima orang,” ujar Yuldi.

Berdasarkan informasi penyidik, tarif operasi di klinik ini bervariasi antara Rp7 juta hingga Rp50 juta.  

Penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian menjadi prioritas pihak imigrasi untuk menjaga keamanan masyarakat.

“Jenderal imigrasi semaksimal mungkin menegakkan hukum agar keamanan masyarakat terjaga,” ujar Yuldi.

Reporter: Kayla Nathaniel Bilbina

Baca Juga: Bongkar Pagar Laut di Dekat PSN PIK 2, Said Didu: Saya Tertawakan Penguasa Betapa Bodoh Serahkan Negara ke Pengembang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI