Drama Pilkada Sultra: Cawagub Mundur Sepihak, Hakim MK Sarankan Rujuk

Jum'at, 10 Januari 2025 | 15:53 WIB
Drama Pilkada Sultra: Cawagub Mundur Sepihak, Hakim MK Sarankan Rujuk
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra yang memimpin sidang sengketa Pilkada 2024 di panel II menanggapi sikap Calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor Urut 4 Laode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan yang menarik diri secara sepihak dari pengajuan permohonan sengketa.

Hal itu disampaikan Saldi Isra dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Jumat (10/1/2025).

Usai kuasa hukum pasangan Tina Nur Alam dan Laode, Didi Suprianto membacakan pokok-pokok permohonan, Hakim Saldi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sultra selaku termohon, tim hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 Andi Sumangerukka dan Hugua, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sultra untuk menyiapkan tanggapan terhadap pokok-pokok permohonan dan situasi perihal mundurnya Laode dari permohonan ini.

Lebih lanjut, Saldi meminta Laode dan Didi selaku pemohon dalam perkara ini untuk kembali berdiskusi soal penarikan diri Laode dari pengajuan permohonan ini.

Baca Juga: Kritik Keras Megawati di HUT PDIP: MK Melehek, KPK Kurang Kerjaan!

“Saya menyarankan Pak Didi dan Pak Laode supaya duduk lagi berdua, orang maju dulu berjuang berdua, sekarang duduk lagi berdua. Siapa tauh apa hasil akhirnya. Itu yang harus diselesaikan,” kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025).

Terlebih, Saldi menekankan bahwa Mahkamah berpegang teguh pada ketentuan hukum acara di mana calon yang mengajukan sengketa pilkada harus dilakukan secara berpasangan.

“Sekarang salah satunya menarik permohonan dan hadir di persidangan. Walaupun secara formalnya masih belum diberikan respons oleh mahkamah, tapi yang sebaik-baiknya adalah biar ada ruang bagi Pak Didik dan Pak Laode duduk bareng dengan Ibu Tina Nur Alam,” tutur Saldi.

“Selesaikan baik baik, toh hidup ini tidak hanya untuk pilkada yang sekarang, masih ada pilkada ke depan,” tandas dia.

Baca Juga: Mendadak Cabut Gugatan Sepihak di MK, Hakim Saldi Isra ke Cawagub Sultra LM Ihsan: Tak Elok Sebetulnya, Kalau...

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI