Nyamar jadi Pasien, Imigrasi Ciduk 17 WN Vietnam Kasus Klinik Bedah Plastik Ilegal di Jakut

Jum'at, 10 Januari 2025 | 15:44 WIB
Nyamar jadi Pasien, Imigrasi Ciduk 17 WN Vietnam Kasus Klinik Bedah Plastik Ilegal di Jakut
Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 17 warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang bekerja di sebuah klinik bedah plastik di kawasan Pluit Timur, Jakarta Utara. (Suara.com/Kayla Nathaniel Bilbina)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 17 Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang bekerja di sebuah klinik bedah plastik di kawasan Pluit Timur, Jakarta Utara.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/1/2025) setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai Warga Asing yang bekerja di klinik tersebut.

Menanggapi laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan mendalam selama dua hari.

“Masyarakat yang menyampaikan bahwa ada aktivitas WNA yang bekerja di klinik tersebut. Petugas melakukan penyelidikan dengan pura-pura menjadi pasien. Setelah mendapatkan bukti, kami melakukan penindakan terhadap kegiatan tersebut,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, dalam konferensi pers, Kamis (10/1/2025).  

Baca Juga: Rocky Gerung Curigai Jokowi di Balik Misteri Pagar Laut: Mustahil Dipasang Bandung Bondowoso Semalam

Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 17 warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang bekerja di sebuah klinik bedah plastik di kawasan Pluit Timur, Jakarta Utara. (Suara.com/Kayla Nathaniel Bilbina)
Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 17 warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang bekerja di sebuah klinik bedah plastik di kawasan Pluit Timur, Jakarta Utara. (Suara.com/Kayla Nathaniel Bilbina)

Dari 17 WNA yang ditangkap, 10 di antaranya perempuan dan 7 laki-laki. Sebanyak 15 orang menggunakan Visa on Arrival (VoA), sementara 2 lainnya memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor.

Yuldi menyampaikan pada saat proses penangkapan, 2 orang diantaranya sempat kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dua orang yang melarikan diri ini bahkan sedang melakukan operasi pasien saat digerebek,” ujar Yuldi.

Klinik tersebut diketahui telah beroperasi sejak November 2024 dengan harga layanan medis yang bervariasi, mulai dari Rp7 juta hingga Rp50 juta per tindakan.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.

Baca Juga: Bongkar Pagar Laut di Dekat PSN PIK 2, Said Didu: Saya Tertawakan Penguasa Betapa Bodoh Serahkan Negara ke Pengembang

Reporter: Kayla Nathaniel Bilbina

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI