Hari Ini Diperiksa Kasus Hasto PDIP, Apa yang Digali KPK ke Eks Ketua KPU Arief Budiman?

Jum'at, 10 Januari 2025 | 15:22 WIB
Hari Ini Diperiksa Kasus Hasto PDIP, Apa yang Digali KPK ke Eks Ketua KPU Arief Budiman?
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kiri) tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (28/2). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman pada Jumat (10/1/2025). Rencananya, KPK bakal memeriksa Arief Budiman sebagai saksi untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang kini berstatus tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan buronan Harun Masiku. 

"Hari ini, Jumat, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK (tindak pidana korupsi) suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan tersangka HK," kata Juru Bicara Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2025).

Selain mantan Ketua KPU RI, KPK juga turut memanggil dua saksi lain dalam kasus serupa.

Mereka adalah Ketua KPU Musi Rawas periode (2019-2024) Anasta Tias, dan Sekretaris Pimpinan KPU Rahmat Setiawan Tonidaya.

Baca Juga: Rocky Gerung Curigai Jokowi di Balik Misteri Pagar Laut: Mustahil Dipasang Bandung Bondowoso Semalam

KPK akan memanggil sekaligus memeriksa para saksi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan hari ini.

Tersangka KPK

KPK sebelumnya telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW Anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner KPU RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Baca Juga: Bongkar Pagar Laut di Dekat PSN PIK 2, Said Didu: Saya Tertawakan Penguasa Betapa Bodoh Serahkan Negara ke Pengembang

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. (Suara.com/Bagaskara)
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. (Suara.com/Bagaskara)

Penetapan Hasto sebagai tersangka juga didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Dijerat 2 Kasus

Sementara di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.

Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

Reporter: Moh Reynaldi Risahondua

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI