Megawati: KPK Masa Nggak Punya Kerjaan Lain? yang Diubrek-ubrek Hanya Pak Hasto

Jum'at, 10 Januari 2025 | 15:17 WIB
Megawati: KPK Masa Nggak Punya Kerjaan Lain? yang Diubrek-ubrek Hanya Pak Hasto
Ketua Umun PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. (tangkap layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umun PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menanyakan apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya kerjaan lain atau tidak.

Pertanyaan disampaikan Mgawati sebab menurutnya, saat ini KPK hanya sibuk mengurusi kasus yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Lah KPK. Masa nggak ada kerjaan lain, hah? Yang dituding, yang diubrek-ubrek hanya Pak Hasto," kata Megawati dalam pidato di HUT ke-52 PDIP di Sekolah Partai, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

Megawati lantas meminta awak media menuliskan pernyataannya tersebut. Ia merasa KPK saat ini hanya diam terhadap kasus lain. Padahal sudah banyak tersangka.

Baca Juga: Megawati hingga Hasto Sudah di Acara HUT ke-52 PDIP, Puan Belum Terlihat

"Ayo wartawan tulis itu karena sebenrnya kan banyak yang malah sudah tersangka tapi meneng wae," kata Megawati.

Hasto Tersangka

Sebelumnya KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berjalan menuju mobilnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aa.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berjalan menuju mobilnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aa.

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Baca Juga: Disita KPK, Siapa Pemilik Vespa Senilai Rp1,5 Miliar?

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI