Suara.com - Upya pemerintah yang telah menyegel pagar laut di dekat Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten ternyata belum membuat kalangan nelayan puas. Kekinian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) didesak untuk mencabut pagar laut yang panjang mencapai 30 kilometer itu.
Desakan itu disampaikan oleh Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). Meski telah disegel pemerintah, KNTI tetap mendesak agar KKP segera mencabut dan membongkar pagar laut tersebut sesegera mungkin.
"Jangan sampai ada celah yang memungkinkan pagar tersebut dilegalkan, diberikan izin, atau mendapatkan justifikasi lain di kemudian hari," kata Pengurus Pusat KNTI Miftahul Khausar kepada Suara.com, Jumat (10/1/2025).
Miftahul mengatakan KNTI juga mendesak agar pagar laut yang membentah segera dicabut dan dibongkar tanpa penundaan.
"Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kasus semacam ini agar insiden serupa tidak terjadi lagi di masa depan karena nelayan dan masyarakat pesisir yang paling dirugikan akan kejadian ini," kata Miftahul.
Disegel KKP
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi menyegel bangunan pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten.
Tindakan penyegelan ini dilakukan atas perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Keputusan untuk menyegel bangunan ilegal tersebut diambil setelah dilakukan investigasi mendalam oleh pihak KKP.
Baca Juga: Rocky Gerung Curigai Jokowi di Balik Misteri Pagar Laut: Mustahil Dipasang Bandung Bondowoso Semalam
Pagar laut yang terletak di dekat Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 diduga milik bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma atau Aguan ini ternyata tidak memiliki izin ini.