Suara.com - Upya pemerintah yang telah menyegel pagar laut di dekat Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten ternyata belum membuat kalangan nelayan puas. Kekinian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) didesak untuk mencabut pagar laut yang panjang mencapai 30 kilometer itu.
Desakan itu disampaikan oleh Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). Meski telah disegel pemerintah, KNTI tetap mendesak agar KKP segera mencabut dan membongkar pagar laut tersebut sesegera mungkin.
"Jangan sampai ada celah yang memungkinkan pagar tersebut dilegalkan, diberikan izin, atau mendapatkan justifikasi lain di kemudian hari," kata Pengurus Pusat KNTI Miftahul Khausar kepada Suara.com, Jumat (10/1/2025).
Miftahul mengatakan KNTI juga mendesak agar pagar laut yang membentah segera dicabut dan dibongkar tanpa penundaan.
Baca Juga: Rocky Gerung Curigai Jokowi di Balik Misteri Pagar Laut: Mustahil Dipasang Bandung Bondowoso Semalam
"Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kasus semacam ini agar insiden serupa tidak terjadi lagi di masa depan karena nelayan dan masyarakat pesisir yang paling dirugikan akan kejadian ini," kata Miftahul.
Disegel KKP
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi menyegel bangunan pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten.
Tindakan penyegelan ini dilakukan atas perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan untuk menyegel bangunan ilegal tersebut diambil setelah dilakukan investigasi mendalam oleh pihak KKP.
Pagar laut yang terletak di dekat Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 diduga milik bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma atau Aguan ini ternyata tidak memiliki izin ini.
Hal ini tentunya dinilai telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpotensi merusak ekosistem laut serta mengganggu aktivitas nelayan setempat.
"Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono saat melakukan penyegelan tersebut dikutip Antara, Jumat (10/1/2025).
Dia menilai keberadaan pagar laut ini telah membuat masyarakat sekitar resah karena mengganggu aktivitas nelayan mencari ikan.
"KKP akan mendalami siapa pemiliknya. Kami cari informasi. Kalau sudah fiks ketemu, pasti akan kami lakukan tindakan lebih lanjut," kata Pung.