Suara.com - Publik tengah ramai membicarakan keberadaan pagar laut yang membentang di lepas pantai Tangerang sepanjang 30 kilometer.
Keberadaan pagar laut di dekat kawasan Proyek Stratigis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 disorot banyak pihak, salah satunya Rocky Gerung.
Dia turut mempertanyakan ihwal keberadaan pagar laut, siapa yang bangun, dan apa tujuannya.
"Iya sejumlah berita di awal tahun memang sedikit membingungkan yang pertama viral bahwa ada pagar sepanjang 30 km yang memagari laut utara dari PIK sampai ke Tangerang Banten. Dan tidak ada penjelasan siapa yang pasang itu. Itu kan tidak mungkin dipasang oleh Bandung Bondowoso semalam," ujar Rocky dikutip dari kanal YouTube miliknya, Jumat (10/1/2025).
Baca Juga: Sebut Pagar Laut Misterius 30 Km Upaya Privatisasi Laut, KNTI: Ganggu dan Ancam Kehiduapan Nelayan
Rocky menyangsikan jika pemerintah tidak mengetahui perihal pemasangan pagar laut yang membentang cukup panjang.
"Jadi bagaimana mungkin pemerintah tidak mengetahui bahwa pemasangan itu demi apa itu, kalau pemerintah yang pasang tentu dengan sendirinya ada penjelasan kalau yang pasang adalah anak-anak BEM Tangerang misalnya, buat pasang spanduk untuk adili Jokowi misalnya aja. Tapi itu tiba-tiba ada viralnya 30 KM, bagaimana mungkin laut itu dipagari untuk hal yang tidak kita ketahui?" katanya lagi.
Terlepas dari rasa penasaran Rocky Gerung, pagar laut telah menjadi viral. Baru-baru ini pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan pemasangan pagar tersebut. Lantas apa itu pagar laut?
Apa itu Pagar Laut?
Pagar laut memiliki struktur dari bambu dan paranet yang membentang sepanjang 30,16 kilometer dengan ketinggian sekitar 6 meter di lepas pantai. Melintasi 16 kecamatan.
Pada bagian bawahnya diberi pemberat karung pasir. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, pagar laut ini memiliki pintu di setiap 400 meter, cukup untuk perahu melintas.
Keberadaan pagar laut itu sebetulnya telah terungkap sejak tahun lalu, tepatnya pada Agustus 2024. Namun ketika itu masih sepanjang 7 kilometer. Saat ini panjangnya mencapai 30 kilometer.
Pagar laut diduga dipasang dengan alat seadanya, sehingga strukturnya tidak terlalu kokoh.
Kementerian KKP kini telah menghentikan kegiatan pemagaran. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengungkapkan, penghentian pemasangan itu dikarenakan diduga aktivitas itu tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Selain itu, area yang dipagar berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.
Pung menyampaikan, kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini untuk segera dihentikan.
"Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini," katanya dalam keterangan tertulis pada Jumat (10/1/2025).