Suara.com - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Farid Kasim dan Nurhaenih mempersoalkan legalitas dan keaslian ijazah Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Farid-Nurhaenih, Wahyudi Kasrul dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Wahyudi menjelaskan, bahwa Trisal dan pasangannya, Akhmad Sarifuddin seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) secara administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo.
Padahal, dia menyebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo sudah merekomendasikan agar KPU menyatakan Trisal tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Gurauan Hakim Saldi Isra dalam Sidang Sengketa Pilkada: Pakai Batu Bacan Nggak?
“Adanya rekomendasi Bawaslu Kota Palopo yang menyatakan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 4 seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat tapi tidak dilaksanakan oleh Termohon terkait ijazah palsu,” kata Wahyudi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025).
Kuasa hukum Farid-Nurhaenih lainnya, Irham menyebut awalnya KPU Kota Palopo sudah mengatakan bahwa Trisal TMS.
“Hal ini berdasarkan hasil verifikasi blanko ijazah peserta yang terdapat perbedaan dengan blanko ijazah yang sama dari PKBM Yusha pada tahun pelajaran 2015/2016. Berdasarkan arsip digitalisasi ijazah Lembaga PKBM Yusha 2015/2016 tidak terdapat nama tersebut,” tutur Irham.
Dengan begitu, lanjut dia, ijazah Trisal terbukti tidak terdaftar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara. Kemudian pada September 2024, kata Irham, KPU Palopo mengeluarkan berita acara yang pada pokoknya menerangkan dokumen persyaratan calon wali kota dinyatakan TMS.
Irham menuturkan kuasa hukum Trisal Tahir membuat laporan sengketa terkait keputusan KPU yang menyatakan bakal paslon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin tidak memenuhi syarat secara administrasi.
Baca Juga: Tuhan Tanpa Kolom: Kebebasan Para Ateis Kandas di MK
Akhirnya, KPU Palopo menerbitkan berita acara yang mengubah status Trisal Tahir dari TMS menjadi memenuhi syarat (MS) dengan alasan terdapat putusan kesepakatan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo.
Untuk itu, pasangan Farid-Nurhaenih meminta agar MK membatalkan keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Palopo tertanggal 5 Desember 2024.
Mereka juga meminta agar pasangan Trisal dan Sarifuddin didiskualifikasi dari Pilwalkot Palopo 2024.
“Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilwalkot Palopo dengan tiga paslon yaitu Paslon Nomor Urut 1 Putri Dakka dan Haidir Basir, Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih, dan Paslon Nomor Urut 3 Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta, tanpa Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin,” tandas Irham.