Sebut Pagar Laut Misterius 30 Km Upaya Privatisasi Laut, KNTI: Ganggu dan Ancam Kehiduapan Nelayan

Jum'at, 10 Januari 2025 | 14:08 WIB
Sebut Pagar Laut Misterius 30 Km Upaya Privatisasi Laut, KNTI: Ganggu dan Ancam Kehiduapan Nelayan
Nelayan tradisonal terhimpit di tengah proyek pembangunan PIK 2. [Ilustrasi/Ema]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengkritik keberadaan pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten. Mereka menegaskan bahwa pagar laut tersebut jelas melanggar dan tidak memiliki izin.

Pengurus Pusat KNTI Miftahul Khausar meggatakan keberadaan pagar laut tersebut mencerminkan upaya privatisasi laut.

Bukan cuma itu, keberadaan pagar laut misterius dan ilegal itu juga membatasi akses nelayan atas ruang laut.

"Pemagaran ini secara langsung mengganggu aktivitas nelayan dalam melaut dan menghilangkan wilayah tangkap yang selama ini menjadi sumber utama penghidupan nelayan secara turun temurun," kata Miftahul kepada Suara.com, Jumat (10/1/2025).

Berdasarkan informasi dari anggota KNTI Tangerang, diketahui pemagaran tersebut diduga dilakukan secara diam-diam. KNTI menduga pemagaran dilakukan pada malam hari sehingga tidak diketahui oleh nelayan dan masyarakat pesisir.

Pagar laut membentang 30,16 Km di laut Tanggerang (Foto Ist).
Pagar laut membentang 30,16 Km di laut Tanggerang (Foto Ist).

"Nelayan tidak mengetahui dasar pemagaran yang begitu luas dan panjang, yang memunculkan kekhawatiran nelayan bahwa wilayah tersebut akan digunakan rencana untuk reklamasi atau proyek pembangunan lain. Jika dibiarkan hal ini jelas berpotensi mengancam keberlanjutan kehidupan nelayan," kata Miftahul.

Miftahul mengatakan ketidakjelasan tersebut memperburuk keresahan dan menjadi ancaman nyata terhadap wilayah tangkap dan jalur melaut yang telah menjadi tempat wilayah tangkap nelayan untuk mencari sumber penghidupan.

"Oleh karena itu, KNTI mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas menindak pelaku dan menghentikan aktivitas pemagaran itu karena mengancam keamanan wilayah penangkapan nelayan," kata Miftahul.

Disegel KKP

Baca Juga: Pagar Laut Dekat PSN PIK2 Disegel Karena Perintah Prabowo: Negara Tidak Boleh Kalah!

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi menyegel bangunan pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI