Cek Fakta: Vonis Ulang, Harvey Moeis Akan Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Jum'at, 10 Januari 2025 | 11:02 WIB
Cek Fakta: Vonis Ulang, Harvey Moeis Akan Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara
Harvey Moeis, suami Sandra Dewi usai menjalani sidang perdana kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]
cek fakta hoaks

Hoaks!

Berdasarkan verifikasi Suara.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar di media sosial sebuah unggahan yang menarasikan hakim akan memberikan vonis 20 tahun penjara bagi terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis.

Sebelumnya, Harvey Moeis yang juga suami dari artis Sandra Dewi dijatuhi vonis hukuman penjara 6,5 tahun, karena kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada kurun 2015–2022.

Berikut narasi yang disampaikan dalam unggahan Tiktok tersebut:

"HARVEY MOISE, DI VONIS ULANG OLEH HAKIM NANTI, SELAMA 20 TAHUN PENJARA"

Baca Juga: Sumber Penghasilan Adik Sandra Dewi, Diduga Ajak Ponakan Liburan usai Harvey Moeis Dibui

Lantas benarkah klaim tersebut?

Cek Fakta Harvey Moeis akan dijatuhi hukuiman 20 tahun dalam vonis ulangnya (tiktok)
Cek Fakta Harvey Moeis akan dijatuhi hukuiman 20 tahun dalam vonis ulangnya (tiktok)

Penjelasan

Mungutip hasil penelusuran ANTARA, terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dijatuhi vonis pidana penjara selama 6,5 tahun. Majelis Hakim yang diketuai Eko Aryanto mengatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama.

Di samping itu, Harvey Moeis juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Majelis hakim diketahui juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

Baca Juga: Cek Fakta: Tak Terima STY Dipecat, Ribuan Pendukung Timnas Serbu Kantor PSSI

Majelis Hakim dalam membuat putusan tersebut juga mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

"Sementara hal meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," kata Hakim Ketua Eko Aryanto dilansir dari ANTARA.

Meski demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan banding terkait putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Harvey Moeis.

“Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli, mengutip ANTARA.

Dikatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) tengah fokus menyusun poin-poin atau dalil-dalil yang terkait dengan memori banding. Langkah tersebut tetap diambil oleh Kejagung dengan menjadikan catatan persidangan sebagai pedomannya, meskipun saat ini masih menunggu salinan putusan.

“Itu juga bisa kami jadikan sebagai pedoman, sebagai dasar untuk menyusun dalil-dalil yang kami sampaikan. Karena kita tahu bahwa dari sisi strachmat (lama tuntutan) yang diajukan bahwa penuntut umum menuntut yang bersangkutan 12 tahun, tetapi hanya diputus dengan 6,5 tahun,” ungkapnya.

Mahkamah Agung mengimbau semua pihak untuk dengan sabar menunggu hasil putusan pidana Harvey Moeis setelah diajukannya banding oleh JPU.

"Jadi, mohon bersabar karena perkara itu diajukan banding oleh jaksa sehingga kami tunggu karena dengan diajukan banding maka putusan pengadilan menjadi belum inkrah, belum berkekuatan hukum tetap," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto, seperti dikutip dari ANTARA.

Hingga artikel ini ditulis dan diterbitkan, belum ada hasil putusan banding terhadap terdakwa Harvey Moeis.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa klaim mengenai Harvey Moeis akan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara belum terbukti kebenarannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI