"Atau mendiskualifikasi kepersertaan Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2024, karena melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU Pemilihan Kepala Daerah," katanya.
Gurauan Hakim Saldi Isra dalam Sidang Sengketa Pilkada: Pakai Batu Bacan Nggak?
Jum'at, 10 Januari 2025 | 10:54 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kemendagri Pastikan Persiapan PSU di 9 Daerah Mencapai 99 Persen
12 April 2025 | 16:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI