Suara.com - Pegiat media sosial, Said Didu tak henti-hentinya mengkritik soal Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2, Tangerang, Banten. Bahkan, kekinian, Said Didu menyoroti soal pagar laut yang disebut-sebut berada di kawasan PIK 2.
Lewat video yang dibagikan di akun X pribadinya pada Kamis (9/1/2025), Said Didu pun mengabarkan langsung dari kawasan pagar laut yang belakangan menghebohkan jagat dunia maya.
"Tadi saya berlayar mulai dari Tanjung Pasir, ini masuk ke Tanjung Burung, muara sungai Cisadane dan sepanjang tadi saya lihat betul, di mana laut-laut di-kavling seperti ini, dipagar sedemikian rupa. Sehingga sepanjang pantai sekarang dipilih oleh PSN Pantai Indah Kapuk 2, ini sudah di-kavling seperti ini, tidak ada lagi nelayan yang bisa masuk. Ini mengarah ke Tanjung Kait, Mauk, Kronjo. Ini mengarah ke Tanjug Pasir kemudian Dadap. " ujarnya dikutip Suara.com, Jumat (10/1/2025).
Dalam unggahannya, Said Didu melayangkan kritik tajam untuk pemerintah terkait tindakan pemagaran di kawasan laut. Bahkan, Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu menertawakan sikap pemerintah karena dianggap lebih mementingkan kalangan pengusaha ketimbang rakyat.
Baca Juga: Wacana ASN Pindah ke IKN Masih Gelap, Menpan RB: Mana Orang yang Mau Dipindahkan?
"Jika melihat seperti ini, laut sudah di-kavling. Rakyat di darat sudah diusir, lahan sawah dan tambak sudah diuruk. Pertanyaan saya, apakah masih ada negara di Indonesia di wilayah PIK 2? Apakah masih ada pemerintah di wilayah PIK 2? Saya takutnya ini sudah negara sendiri, hanya formalitas bahwa masih masuk Indonesia, sepertinya tidak ada lagi yang bisa berbuat apa-apa, kecuali mereka," ujarnya.
"Ini saya ketawa bukan apa, saya menertawakan kepada para penguasa, betapa bodohnya menyerahkan negaranya kepada pengembang dan mengusir rakyatnya di wilayah mereka berada," sambung Said Didu.
Di akhir videonya, Said Didu menganggap pemimpin saat ini tidak memiliki jiwa patriotisme sehingga rela menggadaikan sumber daya alam untuk kepentingan para pemodal.
"Ini faktanya laut sudah di-kavling semua. Inilah kenyataan sekarang yang kita hadapi betapa pentingnya pemimpin yang punya patrotisme, nasionalisme dan punya rasa keadilan kepada rakyatnya. Bukan menjadi penyembah penikmat kekuasaan apalagi jadi centeng pemodal. Ini faktanya di sekitar Kakarta, negara indonesia mohon maaf sepertinya sudah terjual," ujarnya.
Lewat unggahannya itu, Said Didu juga mengaku sudah lama menyuarakan masalah pagar laut di kawasan PIK 2. Namun, kritiknya itu justru berujung kepada pelaporan di kepolisian.
"Masalah pagar laut sudah saya suarakan sejak Juli 2024 - yg saat itu menjadi salah satu alasan Apdesi melaporkan saya ke polisi. Akhirnya semua kebenaran mulai terbuka. Terima kasih ya Allah. Terima kasih kepada semua pihak yang membela rakyat," tulisnya.
Sontak, aksin Said Didu yang membeberkan soal masalah pagar laut lewat videonya menuai pujian dari netizen. Kebanyakan netizen merasa salut dengan sikap Said Didu yang berani mengkritik masalah PSN PIK 2.
"Terima kasih Pak Didu, sdh bersuara," tulis akun @dj*******.
"Terima kasih pak yg telah berjuang dg penuh risiko untuk kebaikan rakyat," timpal akun @Su*******.
"Terus bergerak Bung Said Didu, Tuhan menjagamu," sahut akun @Eu********.
Sebelumnya, penemuan pagar bambu sepanjang 30 kilometer ditemukan membentang di perairan Kabupaten Tangerang. Pagar laut itu ditemukan di dekat dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Pagar tersebut membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, melintasi beberapa kecamatan.
Pihak berwenang setempat mengaku belum mengetahui siapa pemilik sebenarnya dari pagar ini dan tujuan pembuatannya.
Reaksi KKP soal Pagar Laut
Keberadaan pagar laut di dekat PSN PIK 2 itu membuat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) angkat bicara.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) Kusdiantoro mengatakan pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran.
Kegiatan yang dilakukan tanpa izin KKPRL, menurut Kusdiantoro, dapat memberikan kekuasaan penuh kepada pihak yang bersangkutan untuk menguasai area laut tersebut.
Akibatnya, akses publik menjadi terbatas, privatisasi ruang laut semakin marak, dan kerusakan terhadap keanekaragaman hayati pun tak terhindarkan. Parahnya lagi, kegiatan ilegal ini berpotensi mengubah fungsi asli dari ruang laut itu sendiri.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional yang tertuang dalam UNCLOS 1982. Kusdiantoro menekankan bahwa ruang laut seharusnya menjadi milik bersama dan terbuka untuk semua.
"Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua," ujar Kusdiantoro dalam keterangan resminya Kamis (9/1/2025).