Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu rumah mantan Direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Hanya saja, KPK belum mengungkapkan siapa pemilik rumah yang telah digeledah itu.
"Bahwa pada hari ini, Kamis (9/1/2025), KPK telah melakukan penggeledahan terhadap salah satu rumah mantan Direktur Utama BUMN di Jakarta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025).
Setelah penggeledahan itu, KPK menyita tiga unit sepeda motor jenis vespa Piagio dengan nilai sekitar Rp 1,5 miliar. Selain vespa, terdapat satu unit mobil bermerk wuling senilai kurang lebih Rp 350 juta.
Baca Juga: Begini Potret Ahok Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus LNG Pertamina
Tidak hanya kendaraan, Tessa juga mengatakan terdapat barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga ada kaitan dengan kasus yang sedang ditangani.
"Asset yang disita tersebut diduga terkait dengan aliran dana dari TPK perkara tersebut di atas," kata Tessa.
KPK, kata Tessa, mengingatkan kepada siapapun untuk tidak turut serta dalam menerima, menyembunyikan, atau menampung harta yang punya keterkaitan dengan tersangka.
"Bila, terbukti hal itu dilakukan dalam upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil TPK, maka pihak-pihak tersebut akan dijerat sesuai UU TPK atau pencucian uang," katanya.
Terakhir, Tessa mengatakan, KPK sangat berterima kasih kepada para pihak dan masyarakat yang terus membantu memberikan informasi.
Baca Juga: Kasus Harun Masiku: KPK Tunggu Kehadiran Hasto di 13 Januari
"KPK menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pihak dan juga masyarakat yang selama ini membantu menginformasikan keberadaan asset-asset milik tersangka atau pihak terkait lainnya," tambahnya. (Moh Reynaldi Risahondua)