Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari PDI-P, Aria Bima, menyoroti soal dimundurkannya jadwal pelantikan kepala daerah se-Indonesia dari 7 Februari jadi 13 Maret 2025. Aria Bima menyebut seharusnya kebijakan ini tak diterapkan ke seluruh daerah.
Apalagi, bagi daerah yang hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada-nya tak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Seharusnya, pelantikan bisa digelar di berbagai wilayah.
"Saya mengusulkan bahwa pelantikan gubernur ataupun wali kota dan bupati secara nasional serempak ini perlu dipertimbangkan," ujar Aria di Jakarta Barat, Kamis (9/1/2025).
"Dalam konteks mana keserempakan itu maksud saya begini, serempak bagi yang tidak bermasalah di Mahkamah Konstitusi itu didahulukan," lanjutnya.
Menurutnya, dengan percepatan pelantikan kepala daerah maka akan berdampak positif pada pengelolaan anggaran. Kepala daerah terpilih akan punya waktu lebih banyak untuk menyesuaikan program dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang ada.
"Semakin cepat dilantiknya kepala daerah yang definitif akan semakin berdampak pada aspek pengelolaan anggaran pendapatan belanja daerah begitu juga pengelolaan sistem pemerintahan yang masih baru," ucapnya.
Ia pun mengusulkan pelantikan kepala daerah dibagi menjadi tiga tahap. Untuk yang pertama dilaksanakan secepatnya bagi daerah yang tak ada sengketa Pilkada di MK.
Kemudian kedua bagi daerah yang permohonannya ditolak MK dan tak ada perubahan dari sisi perolehan suara Pilkada. Tahap ketiga menunggu daerah yang permohonannya dikabulkan seluruhnya atau sebagian oleh MK.
Biasanya, MK merekomendasikan pemungutan suara ulang untuk wilayah ini sehingga pelantikan bisa dilaksanakan lebih lama.
Baca Juga: Tuding Elfianah Manipulasi Identitas di Pilkada Mesuji, Kemampuan Kuasa Hukum Malah Diuji Hakim MK
"Saya tidak bisa membayangkan misalnya harus menunggu bagi daerah, kabupaten ataupun daerah kota maupun provinsi yang mendapatkan rekomendasi perlunya adanya pemungutan suara ulang," ungkapnya.