Bos Yakuza Ditangkap, Akui Perdagangkan Nuklir dan Heroin ke AS

Bella Suara.Com
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:23 WIB
Bos Yakuza Ditangkap, Akui Perdagangkan Nuklir dan Heroin ke AS
Ilustrasi Nuklir
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pemimpin Yakuza asal Jepang, Takeshi Ebisawa (60), mengaku bersalah atas konspirasi perdagangan bahan nuklir dari Myanmar dalam persidangan di New York, Amerika Serikat. Jaksa Penuntut Sementara Distrik Selatan New York, Edward Y. Kim, menyatakan bahwa Ebisawa secara terang-terangan memperdagangkan bahan nuklir berbahaya, termasuk plutonium berkadar senjata.

Selain kasus nuklir, Ebisawa juga terlibat dalam rencana pengiriman ratusan kilogram heroin dan metamfetamin ke AS, dengan imbalan persenjataan berat seperti rudal permukaan-ke-udara yang akan digunakan di medan perang di Myanmar.

Tuduhan ini merupakan bagian dari dakwaan sebelumnya pada tahun 2022 terkait perdagangan narkoba dan senjata internasional.

Investigasi yang dilakukan oleh Badan Penegakan Narkotika AS (DEA) mengungkap jaringan internasional Ebisawa yang mencakup Jepang, Thailand, Myanmar, Sri Lanka, dan AS.

Baca Juga: Shin Tae-yong Dipecat, Jepang Ambil Langkah Tak Terduga Jelang Lawan Indonesia

Ilustrassi yakuza(pexels/cottonbro)
Ilustrassi yakuza(pexels/cottonbro)

Dalam operasi penyamaran, seorang agen DEA yang disebut sebagai UC-1 berhasil menyusup ke jaringan tersebut dan diperkenalkan kepada sejumlah asosiasi kriminal internasional Ebisawa.

Sejak awal 2020, Ebisawa mengklaim memiliki akses ke sejumlah besar bahan nuklir yang diperoleh dari seorang pemimpin kelompok pemberontak etnis di Myanmar. Jaksa penuntut menyebut bahwa bahan nuklir tersebut diperoleh dari penambangan uranium ilegal di Myanmar.

Ebisawa bahkan mengirimkan foto-foto bahan tersebut lengkap dengan alat ukur radiasi dan laporan laboratorium palsu sebagai bukti radioaktivitasnya.

Dalam salah satu pertemuan virtual pada Februari 2022, seorang rekan Ebisawa mengklaim memiliki lebih dari 2.000 kilogram thorium-232 dan lebih dari 100 kilogram uranium. Ebisawa kemudian mencoba menawarkan bahan nuklir tersebut kepada seorang agen yang menyamar sebagai jenderal Iran, dengan menyebut bahwa plutonium yang ia miliki lebih baik dan lebih kuat daripada uranium.

Setelah serangkaian pertemuan dan upaya memperlancar kesepakatan, Ebisawa akhirnya ditangkap dalam sebuah operasi gabungan yang melibatkan otoritas AS, Indonesia, Jepang, dan Thailand. Ia resmi didakwa pada Februari 2024 atas konspirasi perdagangan bahan nuklir serta narkoba.

Baca Juga: Kebijakan Presiden AS Terpilih Donald Trump Buat Jeblok Nilai Tukar Rupiah Hari Ini

Dalam persidangan di Manhattan, New York, Ebisawa mengaku bersalah atas semua tuduhan yang diajukan. Vonis atas kasus ini dijadwalkan akan diumumkan pada 9 April mendatang, dan Ebisawa terancam hukuman puluhan tahun penjara atas kejahatan yang dilakukannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI