Suara.com - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail bin Yahya mencabut gugatan sengketa Pilkada Kalteng 2024 di Mahkamah Agung (MK).
Pada sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 269/PHPU.Gub-XXII/2025, Willy hadir secara daring dan mengonfimasi keputusannya untuk mencabut gugatan.
“Betul permohonan perkara 269 dicabut?” tanya Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
“Betul Pak Hakim,” sahut Willy.
Baca Juga: Dukungan PDIP Beralih, Kemenangan Masinton-Mahmud di Tapanuli Tengah Digugat Paslon Petahana
Arief kemudian mempertanyakan tanda tangan pada surat pencabutan perkara. Willy lantas mengonfirmasi bahwa dirinya dan Habib Ismail sudah menandatangani berkas tersebut.
“Karena ini sudah ada surat asli pencabutan yang ditandatangai kedua principal, pencabutan ini sah dilakukan, tidak perlu disampaikan permohonannya," lanjut Arief.
Dengan begitu, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Agustiar Sabran dan Edy Pratowo resmi memenangkan Pilkada Kalteng 2024.
Pasalnya, rekapitulasi suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng menunjukkan bahwa Agustiar Sabran/Edy Pratowo mendapatkan suara 484.754 suara. Di sisi lain, pasangan Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail bin Yahya diketahui hanya meraih 279.426 suara.
Baca Juga: Pilkada Banjarbaru Digugat, KPU Dituding Hilangkan Hak Pilih Warga