“Mau keluar, pintu dikunci. Akhirnya saya pulang sekitar jam 2 malam, beliau (ayah) sudah ngga ada. Kalau adik saya yang kedua, baru ketemu hari Minggu di rumah sakit,” katanya.
Nahasnya, adiknya yang paling kecil bahkan tidak ikut di Kanjuruhan harus meregang nyawa akibat trauma yang dilalui setelah ayah dan saudaranya tiada.
Rizal lantas menceritakan perjuangannya melaporkan kasus ini pada Rabu (16/11/2022). Namun selama setahun, belum ada perkembangan pasti dari pihak kepolisian.
“Belum ada perkembangan. Pihak kepolisian bilang bantuan dari pemerintah yang awal awal adalah restitusi,” tambahnya.
Bahkan, selama proses laporan tersebut, Rizal kerap diintimidasi oleh kepolisian dengan ditawarkan menjadi polisi sebanyak enam kali. Namun ia dengan tegas menolak.
Aktivis HAM, Fatia Maulidiyanti, menyoroti pola kriminalisasi sistemik terhadap aktivis dan masyarakat yang vokal mengkritik pemerintah.
Sebelumnya, Fatia pernah menjadi korban kriminalisasi akibat kritiknya terhadap keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua.
"Polanya selalu sama, intimidasi, tawaran uang, atau perekrutan paksa menjadi polisi. Situasi ini terus berlanjut karena tidak ada evaluasi atau mekanisme pengawasan terhadap polisi. KUHP juga tidak memiliki nomenklatur tentang penyiksaan, sehingga tidak ada efek jera," ujar mantan Koordinator Kontras tersebut.
Ketiganya sepakat bahwa reformasi Polri membutuhkan dukungan masyarakat luas.
Baca Juga: Pameran Lukisan Yos Suprapto Dibredel, LBH Jakarta: Negara Melanggar HAM Seniman
“Dalam mendorong reformasi Polri, tergantung daya dukung masyarakat terhadap kelompok penyintas dan lembaga yang berfokus terhadap reformasi polri ini,” kata Fatia.