Berdasarkan aturan, pasangan calon bisa langsung memenangkan Pilkada Jakarta dalam satu putaran apabila memperoleh suara 50 persen plus satu dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," pungkasnya.
Diketahui, pada Pilgub Jakarta pasangan Calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, unggul dengan perolehan suara 2.183.239 suara, jika dipersentase mencapai 50,07 persen.
Kemudian pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, meraih suara 1.718.160 suara alias 39,40 persen. Sedangkan pasangan dari jalur independen, dengan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih perolehan suara sebesar 459.230 atau 10,53 persen.