Suara.com - PDI Perjuangan akan menggelar Soekarno Run pada Minggu (12/1/2024). Acara lari yang digelar dalam rangka HUT ke-52 PDIP ini bakal berlangsung di kawasan Senayan, Jakarta.
Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, mengatakan Soekarno Run akan dihadiri kader dan sejumlah elite partai. Djarot mengatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga akan ikut lari.
"Hari Minggu akan dilakukan kegiatan Soekarno Run. Jadi teman-teman media, pesertanya yang datang adalah 9.000. Pak Hasto ikut (lari), saya ikut," ujar Djarot di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Djarot menerangkan ada sejumlah kategori pada Soekarno Run, mulai dari 5 kilo dan 10 kilo. Acara ini kata dia, juga bisa dihadiri masyarakat umum.
"Ini bebas di mana anak muda biasa ikut. Mungkin ini target kita. Kemudian untuk sekolah partai untuk DPR RI, ada wayangan, ada Indonesia Old Group, ada seminar kebudayaan, ada festival desa-wisata, ada Trisakti, Tourism World, yang ketiga. Ada diskusi Islam, banyak banget pameran lukisan dan sebagainya. Ini akan dilakukan sampai dengan bulan Mei," jelas Djarot.
Diketahui, acara Soekarno Run yang akan dihadiri Hasto ini bakal berlangsung satu hari sebelum Hasto diperiksa sebagai tersangka di KPK. Hasto sebelumnya memastikan sudah siap diperiksa KPK sebagai tersangka kasus suap dan perintangan pada Senin 13 Januari mendatang.
Hasto Tersangka
Sebelumnya KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga: Hasto Dipanggil KPK Lagi, Siap Hadir di 13 Januari: Saya Jalani dengan Kepala Tegak
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.