Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kediaman Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/1/25) lalu.
Saat dikonfirmasi soal apa sebenarnya yang disasar KPK dalam proses penggeledahan di Kediaman Hasto, Tim Hukum DPP PDI Perjuangan, Johannes Tobing justru mengaku bingung.
“Nah itu, itu yang menjadi kebingungan kita,” sebut Johannes.
Johannes mengaku bingung, lantaran kasus Harun Masiku yang menyeret nama Hasto ini disebut sudah inkrah.
Baca Juga: Raffi Ahmad Akhirnya Lapor LHKPN, Ini Jenis Harta Pejabat Negara yang Wajib Dilaporkan
Bahkan, terpidana yang dinyatakan bebas kini juga sudah menjalani kehidupan sehari-harinya.
“Kan perkara ini sudah putus di Pengadilan, bahkan sudah inkrah sampai kasasi MA, orangnya yang terpidana sudah keluar, sudah menjalankan kehidupan sehari-hari, seluruh persidangan sudah dijalankan, sudah dipanggil bukti, dipanggil saksi, dipanggil ahli, dan satu pun tidak ada yang mengarah ke Pak Hasto ini terkait perkara di persidangan itu,” ujarnya.
“Nah tetapi kita juga bingung nih, sudah sampai 5 tahun perkara ini tak kunjung selesai,” tambahnya.
Johannes menilai jika kasus dugaan suap Harun Masiku yang kini menjadikan status Hasto sebagai tersangka adalah murni perkara politik dan bukan hukum.
“Kami sebagai advokat memahami bahwa ini tidak ada perkara hukum, murni secara hukum di sini. Ini memang murni perkara politik,” jelasnya.
Baca Juga: Hasto Dipanggil KPK Lagi, Siap Hadir di 13 Januari: Saya Jalani dengan Kepala Tegak
Sementara itu saat ditanya soal posisi Hasto Kristiyanto saat rumahnya digeledah, Johannes mengonfirmasi bahwa Hasto Tengah menjalankan tugas partai di Ibu Kota.
“Waktu dilakukan penggeledahan di rumahnya di Bekasi, Pak Sekjen ada di Jakarta,” ujarnya.
“Masih menjalankan tugas kesekjenan, masih menjalankan tugas partai, ada di Jakarta,” tambahnya.
Kontributor : Kanita