Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah resmi menetapkan Pramono Anung-Rano Karno sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. Penetapan dilakukan di Hotel Pullman, Jakarta Barat pada Kamis (9/1/2025).
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menyebut penetapan ini berdasarkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024. Ia juga membacakan dasar hukum penetapan lewat Keputusan KPU DKJ nomor 9 tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Guhernur Terpilih Provinsi Daerah Khusus Jakarta Pemilihan Tahun 2024.
"Menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor Urut 3 (tiga) Sdr. Dr. Ir Pramono Anung Wibowo, M.M. dan Sdr. H. Rano Karno, S.IP. (Si Doel) dengan perolehan suara sebanyak 2. 183.239 suara atau 50,07 persen dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih," ujar Wahyu saat membacakan keputusan KPU.
Berdasarkan aturan, pasangan calon bisa langsung memenangkan Pilkada Jakarta dalam satu putaran apabila memperoleh suara 50 persen plus satu dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baca Juga: Kalah Pilkada, Kun Wardana Siap Kolaborasi Bangun Jakarta Bersama Pramono-Rano
"Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024 yang memperoleh suara sah lebih dari 50 persen dari jumlah suara sah sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terplih, yaitu: Calon Gubemur Dr. Ir. Pramono Anung Wibowo, M.M. Calon Wakil Gubernur H. Rano Karno, S.IP. (Si Doel)," lanjutnya.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," pungkasnya.
Setelah ditetapkan, Pramono-Rano belum langsung bekerja sebagai gubernur dan wakil gubernur. Keduanya akan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai tanda mulai masa periodenya.