Perihal penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) yang tidak netral dan profesional, Refly menilai KPU Provinsi Kalimantan Timur seharusnya mendiskualifikasi Rudy-Seno. Sebab, Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa penyelenggara dapat mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang dalam sebuah kontestasi.
"Tetapi yang kami persoalkan adalah dari ribuan bukti tentang money politic ini, tidak ada satupun kemudian yang terbukti. Padahal rasanya mudah sekali untuk membuktikan adanya money politic tersebut, apalagi ada laporan seperti ini," ujar Refly.
Dengan begitu, Refly Harun meminta Keputusan KPU Provinsi Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 yang menetapkan Paslon Nomor Urut 2, Rudy Mas'ud-Seno Aji sebagai pemenang Pilkada Kaltim dibatalkan.
Selain itu, Refly juga mendorong MK untuk mendiskualifikasi Rudy Mas'ud-Seno Aji atau menetapkan perolehan hasil suara Rudy-Seno menjadi 0 dan Isran Noor-Hadi Mulyadi menjadi 793.793 suara.
"Atau setidak-tidaknya, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan pemungutan suara ulang di semua kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur dengan pengawasan yang ketat oleh Bawaslu Republik Indonesia dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur," tandas Refly.
Berdasarkan rekapitulasi suara oleh KPU Provinsi Kaltim, pasangan Isran-Hadi mendapatkan 793.793 suara dan pasangan Rudy-Seno meraih 996.399 suara.