Suara.com - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor Urut 1 Isran Noor-Hadi Mulyadi mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Rudy Mas'ud-Seno Aji dibatalkan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Isran-Hadi, Refly Harun dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Refly menjelaskan, pelanggaran dalam Pilgub Kalimantan Timur terjadi secara TSM berupa kartel politik, politik uang (money politic), pelibatan aparat dan struktur pemerintahan, dan penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) yang tidak netral.
Terkait kartel politik, Refly menyebut pihaknya melihat ada upaya untuk memborong semua partai politik dalam mengusung calon tunggal di Pilgub Kalimantan Timur. Namun akhirnya, terdapat dua pasangan calon yang berkontestasi dalam Pilgub Kalimantan Timur.
Baca Juga: Elfiana Menang Pilkada Mesuji Usai Janjikan Masuk Surga, Lawan: Itu Penistaan Agama!
“Jadi dari sembilan fraksi, sembilan partai yang ada di DPRD Kalimantan TImur, itu semua diborong oleh pasangan 02 dan 01 akhirnya didukung dua partai saja, yaitu PDIP dan Partai Demokrat dan itu pas 11 kursi dengan 20 persen kursi,” kata Refly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
“Ada soal kartel politik yang kemudian menyebabkan Pilkada itu kami anggap sudah tidak fair lagi, sudah tidak jujur dan tidak adil lagi,” tambah dia.
Soal politik uang, Refly mengatakan ada salah satu peristiwa yaitu ditemukannya "Laporan Pertanggungjawaban Siraman Kabupaten Kutai Kertanegara Rudy Mas'ud-Seno Aji 26 November 2024" yang berisi pemberian dan penerimaan uang oleh warga, khususnya di Kecamatan Muara Badak dan Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kertanegara.
Pada laporan tersebut, lanjut Refly, terdapat informasi yang menunjukkan foto warga yang berpose mengacungkan dua jari sambil menerima uang dan stiker pasangan calon Rudy Mas'ud-Seno.
Selain itu, dia juga mengungkapkan terdapat pula daftar nama orang yang membagikan dan menerima uang untuk memenangkan Rudy-Seno tersebut.
Baca Juga: Tuding Elfianah Manipulasi Identitas di Pilkada Mesuji, Kemampuan Kuasa Hukum Malah Diuji Hakim MK
Terkait pelibatan aparat dan struktur pemerintahan, Refly menyebut ada indikasi pengerahan Ketua RT yang menjadi garda terdepan dalam praktik politik uang untuk mendukung pasangan Rudy-Seno. Untuk itu, dia menilai bahwa Pilgub Kalimantan Timur memang dirancang untuk menjadi kontestasi politik yang tidak adil dan jujur.
Perihal penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) yang tidak netral dan profesional, Refly menilai KPU Provinsi Kalimantan Timur seharusnya mendiskualifikasi Rudy-Seno. Sebab, Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa penyelenggara dapat mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang dalam sebuah kontestasi.
"Tetapi yang kami persoalkan adalah dari ribuan bukti tentang money politic ini, tidak ada satupun kemudian yang terbukti. Padahal rasanya mudah sekali untuk membuktikan adanya money politic tersebut, apalagi ada laporan seperti ini," ujar Refly.
Dengan begitu, Refly Harun meminta Keputusan KPU Provinsi Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 yang menetapkan Paslon Nomor Urut 2, Rudy Mas'ud-Seno Aji sebagai pemenang Pilkada Kaltim dibatalkan.
Selain itu, Refly juga mendorong MK untuk mendiskualifikasi Rudy Mas'ud-Seno Aji atau menetapkan perolehan hasil suara Rudy-Seno menjadi 0 dan Isran Noor-Hadi Mulyadi menjadi 793.793 suara.
"Atau setidak-tidaknya, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan pemungutan suara ulang di semua kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur dengan pengawasan yang ketat oleh Bawaslu Republik Indonesia dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur," tandas Refly.
Berdasarkan rekapitulasi suara oleh KPU Provinsi Kaltim, pasangan Isran-Hadi mendapatkan 793.793 suara dan pasangan Rudy-Seno meraih 996.399 suara.