Suara.com - Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mesuji Nomor Urut 4 Suprapto dan Fuad Amrullah mendalilkan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mesuji Nomor Urut 2 Elfianah Khamami dan Yugi Wicaksono.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Suprapto-Fuad, Ananto Pratomo dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Ananto menjelaskan, dalil tersebut menjadi pokok permohonan lantaran Elfiana mencatut nama Nabi Muhammad dan menjanjikan surga dalam kampanyenya.
“Bahwa termohon juga membiarkan calon bupati nomor urut 2 melakukan pembohongan publik, yang dalam kampanye yakni calon bupati nomor urut dua menyatakan ‘dalam haditsnya, Nabi Muhammad mengatakan, masyarakat yang memilih nomor urut 2 akan masuk surga bersama saya’," kata Ananto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Baca Juga: Tuding Elfianah Manipulasi Identitas di Pilkada Mesuji, Kemampuan Kuasa Hukum Malah Diuji Hakim MK
Dia menyebut bahwa ucapan Elfiana tersebut merupakan penistaan agama karena tidak ada hadist yang menyebut aturan sebagaimana yang diklaim Elfiana.
Selain itu, Ananto juga menuding Elfiana yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Mesuji telah menggunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye dan menarik dukungan suara.
“Termohon membiarkan cabup nomor urut 2 yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD telah menggunakan fasilitas negara, yakni memberikan kartu BPJS gratis kepada calon pemilih pada saat melaksanakan kampanye," ujar Ananto.
Untuk itu, lanjut Ananto, pihaknya meminta MK untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji yang memenangkan pasangan Elfiana-Yugi.
“Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mesuji Nomor 1800 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji Tahun 2024 tanggal 3 Desember 2024 sepanjang menyangkut perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Hj .Elfianah,S.E.-M.Yugi Wicaksono, S.M,” tandas Ananto.
Baca Juga: Putusan Sengketa Pilkada 2024 Diketok Palu 11 Maret