Suara.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku banyak mendengar komentar negatif terhadap kabar sakitnya Hakim Konstitusi Anwar Usman. Komentar negatif itu membuat Arief merasa prihatin.
Hal itu disampaikan Arief sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Awalnya, Arief mengatakan jika panel 3 telah mendatangkan hakim pengganti dengan biaya yang mahal karena Anwar Usman masih dirawat di rumah sakit.
“Supaya gak serius, santai saja tapi mencari keadilan, gak usah serius-serius amat, apalagi di sini kita mendatangkan hakim transfer harganya mahal ini, hakim transfer haha,” kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Hakim konstitusi di panel 3 seharusnya Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Anwar Usman. Namun, karena Anwar Usman sakit, Hakim Konstitusi Daniel Y P Foekh atau Ridwan Mansyur menggantikannya secara bergantian.
Namun, Arief mengaku prihatin lantaran mendengar banyak komentar negatif di tengah masyarakat mengenai kondisi Anwar Usman yang sedang sakit.
“Malah saya baca komentar-komentar dari netizen sadis-sadis itu, tapi kita gak boleh mendoakan yang sadis-sadis harus mendoakan yang baik ya," tandas Arief.
Kronologi Anwar Usman Mendadak Sakit
MK sebelumnya mengungkap alasan Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak mengikuti sidang pleno pada penanganan perselisihan hasil pillkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024.
Baca Juga: Wacana ASN Pindah ke IKN Masih Gelap, Menpan RB: Mana Orang yang Mau Dipindahkan?
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkapkan Anwar Usman dirawat di rumah sakit dan sedang menjalani observasi usai terjatuh saat berjalan.
“Jatuh pas jalan. Beliau jatuh pas, mungkin gak tahu kesandung atau apa sehingga kemudian diobservasi hal ini," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama beliau bisa kembali lagi," tambah dia.
Enny menjelaskan bahwa sidang perdana sengketa Pilkada 2024 ini mengalami penyesuaian dengan absennya adik ipar Presiden Ke-7 Joko Widodo itu.
Dia menyebut keadaan Anwar ini menyebabkan sidang pada panel 3 di mana Anwar seharusnya ikut menangani perkara harus ditunda.
“Pada persidangan hari ini, terpaksa harus dilakukan reschedule, karena kondisi dari Pak Anwar itu mengalami kemarin jatuh, dan kemudian harus di opname. Sehingga dia harus di opname, sekarang posisinya masih di rumah sakit," ujar Enny.
Pasalnya, dia menegaskan sidang sengketa Pilkada dalam satu panel harus dilakukan dengan tiga hakim konstitusi.