Mengaku sebagai Anak Yatim Hingga Pura-pura Mati, Drama Tersangka Pemerkosaan asal AS Akhirnya Terbongkar

Bella Suara.Com
Kamis, 09 Januari 2025 | 15:11 WIB
Mengaku sebagai Anak Yatim Hingga Pura-pura Mati, Drama Tersangka Pemerkosaan asal AS Akhirnya Terbongkar
ilustrasi pelecehan seksual (freepik.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nicholas Rossi, seorang pria Amerika yang sempat berjuang melawan ekstradisi dari Inggris dengan mengaku sebagai anak yatim Irlandia bernama Arthur Knight, akan segera menghadapi persidangan atas tuduhan pemerkosaan setelah jaksa di Utah mencabut tawaran kesepakatan pembelaan.

Rossi dituduh memperkosa seorang wanita berusia 21 tahun di Orem dan seorang wanita berusia 26 tahun di Salt Lake County pada tahun 2008. Meski demikian, ia terus membantah seluruh tuduhan tersebut.

Dalam sidang yang digelar di Provo terkait kasus di Orem, Hakim Distrik Keempat Derek P. Pullan menanyakan perkembangan pembicaraan mengenai penyelesaian kasus tanpa persidangan.

"Apakah pembicaraan tersebut membuahkan hasil, atau Anda membutuhkan tanggal sidang?" tanya hakim.

Baca Juga: Darurat! Biden Umumkan Bencana Besar di California, Korban Kebakaran Dapat Bantuan

Daniel Diaz, pengacara pembela Rossi, menjawab, "Yang Mulia, sayangnya pembicaraan tersebut tidak membuahkan hasil."

Pihak jaksa juga mengonfirmasi bahwa tawaran kesepakatan telah dicabut dan tidak akan ada tawaran lebih lanjut.

Hakim Pullan kemudian memastikan, "Jadi, kita akan membawa kasus ini ke pengadilan, benar?" Stephen Jones, Wakil Jaksa Wilayah Utah, menegaskan, "Benar, Yang Mulia. Negara telah mencabut semua tawaran kesepakatan dengan pemahaman bahwa tawaran tersebut tidak akan diberikan kembali."

Rossi, yang mengikuti sidang melalui tautan video dari penjara, kini dijadwalkan menghadapi persidangan untuk kasus Salt Lake County pada April dan kasus Orem pada September mendatang.

Nicholas Rossi, yang juga dikenal dengan nama aslinya Nicholas Alahverdian, dikenal karena menggunakan berbagai nama samaran, termasuk mengaku sebagai Arthur Knight, seorang anak yatim asal Irlandia yang mengklaim tidak pernah menginjakkan kaki di Amerika Serikat.

Baca Juga: Pelantikan Trump Jilid 2: Lebih Meriah atau Lebih Kontroversial?

Setelah tumbuh besar di panti asuhan di Rhode Island, Rossi diduga kembali ke negara bagian tersebut sebelum memalsukan kematiannya dan melarikan diri ke luar negeri. Pada Februari 2020, sebuah obituari yang diterbitkan secara online mengklaim bahwa Rossi telah meninggal karena limfoma non-Hodgkin stadium akhir.

Namun, pihak berwenang dan mantan keluarga asuhnya meragukan kebenaran berita kematiannya. Rossi akhirnya ditangkap di Skotlandia pada tahun 2021 setelah dikenali oleh petugas di Rumah Sakit Queen Elizabeth di Glasgow saat menerima perawatan Covid-19.

Setelah kalah dalam banding ekstradisi di Skotlandia pada Desember tahun lalu, Rossi dikirim kembali ke Amerika Serikat. Selain dua kasus di Utah, dokumen pengadilan menunjukkan bahwa Rossi juga menghadapi berbagai tuduhan lainnya, termasuk pelecehan seksual, pelecehan, dan kemungkinan penculikan di Rhode Island, Ohio, dan Massachusetts.

Sidang mendatang di Utah diharapkan akan menjadi babak penting dalam pengungkapan kisah panjang dan rumit dari pelarian serta klaim identitas palsu yang dilakukan oleh Nicholas Rossi. Jaksa menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, Rossi akan menghadapi hukuman berat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI