Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kronologi aliran dana dari tersangka Meirizka Widjaja (MW) dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi guna memuluskan vonis bebas terpidana Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya menjelaskan, bahwa awal mula kejahatan suap itu dimulai ketika pada tanggal 6 Oktober 2023. Meirizka Widjaja (MW) selaku ibunda dari Ronald Tannur, menemui pengacara Lisa Rahmat (LR), untuk meminta yang bersangkutan menjadi penasihat hukum bagi putranya.
Sebagai informasi bahwa pada saat itu, Ronald Tannur terjerat perkara dugaan penganiayaan berat terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Dalam pertemuan antara Meirizka dan Lisa, dibahas hal-hal apa saja yang perlu dibiayai oleh Meirizka dalam pengurusan perkara Ronald Tannur dan langkah-langkah yang akan ditempuh.
Akhirnya, Meirizka menyerahkan uang senilai Rp 1,5 miliar kepada Lisa dalam kurun waktu Oktober 2023 hingga Agustus 2024.
Pada Januari 2024, ketika perkara Ronald Tannur masih dalam tahap penyidikan, Lisa Rahmat menghubungi saksi Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung, melalui pesan teks.
“Meminta saksi ZR untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ungkapnya sebagaimana dilansir Antara.
Terkait siapakah sosok Ketua Pengadilan Negeri Surabaya itu, Harli tidak menyebutnya.
Selanjutnya, Lisa mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya untuk menemui Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tersebut dengan tujuan meminta dan menanyakan majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur. Lisa diberitahu bahwa hakim yang akan menyidangkan Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Baca Juga: Skandal Suap Hakim Demi Bebaskan Anak, Ibunda Ronald Tannur dan Pengacara Lisa Segera Diadili
Selanjutnya, dikatakan oleh Harli bahwa pada 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan uang senilai 140.000 dolar Singapura kepada Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang. Dua pekan kemudian, Erintuah membagikan uang tersebut kepada Mangapul dan Heru Hanindyo di ruang kerja Mangapul.