Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo sempat menegur Calon Bupati Pemalang Nomor Urut 1 Vicky Prasetyo gegara terlambat memasuki ruang sidang MK. Keterlambatan Vicky untuk memasuki ruang sidang ini membuat Suhartoyo sempat menunda atau men-skors sidang.
Momen itu terjadi dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Awalnya, Suhartoyo memanggil pemohon perkara nomor 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 yaitu Vicky Prasetyo. Namun, Vicky belum ada di ruang sidang sehingga Suhartoyo melanjutkan memanggil pemohon perkara lainnya.
Setelah semua pemohon perkara selesai membacakan masing-masing permohonannya, Suhartoyo kembali memanggil Vicky dan kuasa hukumnya.
Kemudian, Suhartoyo meminta Vicky dan kuasa hukumnya memasuki ruang sidang. Namun, Vicky dan kuasa hukumnya tak juga menampakkan diri sehingga Suhartoyo memutuskan untuk menunda sidang.
"Kami skorsing saja 5 menit," kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Tak lama berselang, Vicky lalu memasuki ruang sidang sehingga Suhartoyo pun mencabut skors dan mempertanyakan alasan keterlambatan Vicky.
"Kenapa saudara terlambat?" tanya Suhartoyo.
"Maaf Yang Mulia, tadi dari Bekasi sudah 3 jam dari sebelumnya saya di jalan perkiraan, mohon maaf Yang Mulia dan semuanya," ujar Vicky.
"Baik, agenda sidang hari ini mendengar pokok-pokok permohonan dari pemohon," tandas Suhartoyo.