Luthfi-Yasin Disebut Curang karena Dibantu Jokowi dan Prabowo, Hamdan Zoelva: Tak Ada Pelanggaran TSM

Kamis, 09 Januari 2025 | 13:29 WIB
Luthfi-Yasin Disebut Curang karena Dibantu Jokowi dan Prabowo, Hamdan Zoelva: Tak Ada Pelanggaran TSM
Momen Presiden Prabowo dan Presiden ke-7 RI Jokowi saat bertemu dengan pasangan Cagub dan Cawagub Jateng, Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Solo. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nomor Urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin menepis soal tuduhan jika Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Ke-7 Joko Widodo cawe-cawe di Pilkada Jateng 2024. 

Tim Hukum Luthfi-Yasin, Hamdan Zoelva juga membantah adanya keterlibatan institusi Polri dalam kecurangan di Pilkada Jateng 2024 untuk memenangkan Luthfi-Yasin.

Hal itu dia sampaikan usai menjalani sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

"Kami yakin bahwa tidak ada keterlibatan, yang saya, kami anggap penting dan signifikan bisa mempengaruhi perolehan suara dari pasangan nomor dua," kata Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

Baca Juga: Tuding Jokowi hingga Polri Cawe-cawe, Kubu Andika-Hendi Minta MK Batalkan Pemenangan Luthfi-Yasin di Jateng

Tim Hukum Luthfi-Yasin, Hamdan Zoelva di MK. (Suara.com/Dea)
Tim Hukum Luthfi-Yasin, Hamdan Zoelva di MK. (Suara.com/Dea)

Dia juga mengklaim bahwa kemenangan yang diraih Luthfi-Yasin merupakan suara dari rakyat, bukan hasil kecurangan sebagaimana yang ditudingkan oleh pihak Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nomor Urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi terkait gugatan sengketa Pilkada Jateng yang diajukan di MK.

"Jadi, tidak ada yang tadi yang didesain dalam pola pikir bahwa ini akibat pengaruh dan suatu tindakan yang pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak ada," ujar mantan Ketua MK tersebut. 

Lebih lanjut, Hamdan menegaskan pihaknya siap membantah semua tudingan yang disampaikan pemohon dan akan menyampaikan keterangannya sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Jateng yang dijadwalkan pada 20 Januari 2025.

Diketahui, pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mengajukan gugatan sengketa atau perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengajuan sengketa tersebut mereka layangkan usai kalah pada hasil rekapitulasi perolehan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jateng.

Baca Juga: Dibongkar di MK, Kubu Andika-Hendi Curigai Mutasi 15 Kapolres di Jateng: Diduga Kuat Bantu Menangkan Luthfi-Yasin

Berdasarkan rekapitulasi tingkat provinsi, pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin meraih 11.390.191 suara sedangkan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendapatkan 7.870.084 suara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI