Suara.com - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok pada Kamis (9/1/2025), hari ini. Pemeriksaan terhadap Ahok terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina tahun 2011–2014.
"Pemeriksaan dilakukan hari ini di Gedung KPK Merah Putih, atas nama BTP (Ahok)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip dari Antara, Kamis.
Terkait agenda pemeriksaan itu, Ahok telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.15 WIB.
Dia pun mengaku kedatangannya kali ini ke KPK untuk memenuhi panggilan penyidik. Ahok akan diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina.
"Buat saksi untuk perkara LNG Pertamina," kata Basuki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Dia juga menerangkan bahwa dirinya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai komisaris utama Pertamina.

"Iya, karena kan kami waktu itu yang temukan ya, kami kirim surat ke menteri BUMN juga waktu itu," ujarnya.
Vonis Karen Agustiawan
Dalam perkara tersebut, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.
Karen divonis melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.