Diperiksa KPK Terkait Kasus LNG Pertamina, Ahok Ungkap Surat ke Menteri BUMN, Apa Isinya?

Kamis, 09 Januari 2025 | 13:08 WIB
Diperiksa KPK Terkait Kasus LNG Pertamina, Ahok Ungkap Surat ke Menteri BUMN, Apa Isinya?
Eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok pada Kamis (9/1/2025), hari ini. Pemeriksaan terhadap Ahok terkait penyidikan  kasus korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina tahun 2011–2014.

"Pemeriksaan dilakukan hari ini di Gedung KPK Merah Putih, atas nama BTP (Ahok)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip dari Antara, Kamis.

Terkait agenda pemeriksaan itu, Ahok telah tiba  di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.15 WIB.

Dia pun mengaku kedatangannya kali ini ke KPK untuk memenuhi panggilan penyidik. Ahok akan diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina.

Baca Juga: Viral Aksi Polisi Patwal Tunjuk-tunjuk Taksi Alphard saat Kawal Mobil RI 36, Netizen Sewot: Dibayar Berapa Sih Pak?

"Buat saksi untuk perkara LNG Pertamina," kata Basuki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Dia juga menerangkan bahwa dirinya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai komisaris utama Pertamina.

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Ahok diperiksa menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) 2011-2021 yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan yang kini berstatus terdakwa. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Ahok diperiksa menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) 2011-2021 yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan yang kini berstatus terdakwa. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

"Iya, karena kan kami waktu itu yang temukan ya, kami kirim surat ke menteri BUMN juga waktu itu," ujarnya.

Vonis Karen Agustiawan

Dalam perkara tersebut, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.

Baca Juga: Barbar! Viral Pejabat di Halmahera Barat Membabi Buta Gebuki Warga Diduga Tak Sudi Kantor Didemo

Karen divonis melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Galaila, Karen Agustiawan (tengah) saat tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Galaila, Karen Agustiawan (tengah) saat tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis terhadap Karen terbilang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang sebelumnya, Karen sempat dituntut pidana 11 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011–2014.

Selain pidana utama, jaksa penuntut umum KPK turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.

Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), sebesar 113,83 juta dolar AS.

Penyidik KPK pada Selasa, 2 Juli 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair di PT Pertamina (Persero) yang juga menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

"Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Tessa saat itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI