Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Maria Lestari terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku yang menyeret nama Hasto Kristiyanto.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025).
"Hari ini Kamis (9/1) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan Tersangka HK," katanya.
"ML Anggota DPR RI," sambungnya.
Tessa mengatakan bahwa Maria Lestari akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta Selatan. Tak hanya Maria, KPK juga memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin untuk dimintai keterangan yang sama atas kasus ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," jelasnya.
Sebelumnya, diberitakan KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW Anggota DPR RI yang menyeret Harun Masiku.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner KPU RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Baca Juga: Di Balik Kasus Hasto, Jokowi Targetkan Mega 'Dilengserkan' dari Ketum PDIP Lewat Loyalisnya?
Penetapan Hasto sebagai tersangka juga didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.