Suara.com - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefid Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
Berdasarkan pantauan Suara.com, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024 itu hadir di Gedung Merah Putih jam 11.14 WIB mengenakan baju batik dan memakai celana panjang bahan.
"Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina," kata Ahok, pada Kamis (9/1/2025).
Selain itu, Ahok mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kapasitasnya sebagai mantan komisaris PT Pertamina. Setelah itu, dirinya tidak memberi banyak komentar dan langsung memasuki ruang depan KPK.
Baca Juga: Bukan Hukuman Badan, KPK Fokus Kembalikan Kerugian Negara Di Kasus Korupsi LNG
"Ya, (sebagai komisaris), karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat ke Menteri BUMN juga waktu itu," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Ahok juga pernah dipanggil KPK pada tahun 2023 silam. Ia diperiksa sebagai saksi untuk mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Agustiawan, tersangka korupsi yang merugikan negara Rp2,1 triliun.
"Hari ini bertempat digedung Merah Putih KPK, Jakarta, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Basuki Tjahaja Purnama (Komisaris PT Pertamina)," kata Ali lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Selasa (7/10/2023).
Terkait agenda pemeriksaan itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu ternyata sudah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk memenuhi panggilan penyidik.
Menurut Ali, kekinian Ahok masih menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi yang menjerat Karen Agustiawan.
Baca Juga: KPK Periksa Dua Mantan Dirut Pertagas Niaga untuk Usut Kasus Korupsi LNG di PT Pertamina
"(Ahok) masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik," ujarnya.
Karen diduga merugikan negara sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2, 1 triliun. Saat menjabat sebagai Dirut Pertamina periode 2009-2014, Karen mengambil keputusan sepihak menjalani kerja sama dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.
Kerja sama untuk pengadaan LNG dilakukan Karen, tanpa melalui kajian dan melapor ke Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.
Atas hal itu, seluruh kargo LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik, dan akhirnya dijual rugi ke pasar internasional.
Reporter : Moh Reynaldi Risahondua