Gedung Putih Bantah Genosida di Gaza, Kontras dengan Klaim di Sudan

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Kamis, 09 Januari 2025 | 11:41 WIB
Gedung Putih Bantah Genosida di Gaza, Kontras dengan Klaim di Sudan
Warga mengikuti aksi solidaritas untuk Palestina di kawasan Nol Kilometer Yogyakarta, Sabtu (13/1/2024). [ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/nz]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pada hari Rabu, Gedung Putih menolak untuk mengakui bahwa telah terjadi genosida di Jalur Gaza, Palestina, meskipun sebelumnya mereka mengkonfirmasi adanya genosida di Sudan yang dilakukan oleh Pasukan Dukungan Cepat (RSF).

Juru bicara Dewan Keamanan Nasional AS, John Kirby, menyatakan, "Tidak ada genosida yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina."

Ia menjelaskan bahwa Menteri Luar Negeri Antony Blinken menyebut bahwa di Sudan terjadi genosida karena adanya pemerkosaan, pembunuhan, dan penyiksaan yang dilakukan secara sistematis terhadap orang-orang berdasarkan kelompok etnis mereka.

Kirby merujuk pada pernyataan Blinken pada 7 Januari yang menekankan bahwa tindakan RSF terhadap rakyat Sudan adalah bentuk genosida.

Baca Juga: Kontroversi Drama When The Phone Rings, Kenapa Ramai Warganet Usulkan Boikot?

Dalam konteks itu, Blinken mengindikasikan bahwa RSF melakukan serangan langsung terhadap warga sipil dan menargetkan laki-laki berdasarkan etnis, serta secara sengaja menyasar wanita dan anak-anak untuk pelecehan.

Namun, Kirby berpendapat bahwa situasi di Gaza berbeda, dengan mengatakan bahwa tentara Israel tidak memiliki niat untuk membunuh orang-orang tak bersalah secara rasional. "Meskipun demikian, kami menyadari bahwa ada banyak korban sipil dalam konflik ini, yang terlalu banyak," tambahnya.

Sementara itu, beberapa organisasi internasional, termasuk komite khusus PBB dan Amnesty International, berpendapat bahwa genosida di Gaza memang terjadi.

Komite PBB yang menyelidiki tindakan Israel berkomentar bahwa Israel terus mengepung Gaza, menolak bantuan kemanusiaan, serta membunuh warga sipil dan petugas kesehatan meskipun ada tekanan dari Majelis Umum PBB dan perintah Mahkamah Internasional.

Mereka menilai bahwa Israel sengaja menciptakan kondisi yang mengakibatkan kematian dan kelaparan sebagai strategi perang, yang mencerminkan tindakan hukuman kolektif terhadap penduduk Palestina.

Baca Juga: Genosida di Sudan, AS Jatuhkan Sanksi untuk Pemimpin RSF

Sejak agresi Israel dimulai pada 7 Oktober 2023, lebih dari 45.800 warga Palestina, sebagian besar wanita dan anak-anak, telah tewas.

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat tinggi Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan pejabat pertahanan, Yoav Gallant, terkait dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Selain itu, Israel saat ini menghadapi tuntutan di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait dugaan genosida dalam serangan mereka ke Jalur Gaza.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI