Suara.com - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nomor Urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna mendalilkan pelanggaran berupa keterlibatan pejabat negara dalam memenangkan pasangan calon Ratu Rachmatuzakiyah - Muhammad Najib Hamas dalam Pilkada Serang 2024.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Andika-Nanang, Deni Ismail Pamungkas dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Deni menduga ada keterlibatan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes) Yandri Susanto untuk pasangan Ratu-Najib.
Terlebih, lanjut Deni, Ratu Rachmatuzakiyah (Ratu Zakiyah) merupakan istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto.
Untuk itu, dia menilai Pilkada Serang diwarnai pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Terstruktur, Yandri Susanto suami dari Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan calon bupati Kabupaten Serang nomor urut 2 sebelum dan saat menjadi Menteri Desa aktif konsolidasi memenangkan istrinya dengan mengumpulkan kepala desa," kata Deni di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2024).
Dia lantas melampirkan surat undangan resmi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) untuk acara haul keluarga.
Acara tersebut, kata Deni, mengundang kepala desa, sekretaris desa, kader posyandu, ketua RT, dan ketua RW se-Kabupaten Serang.
"Yandri Susanto saat menjadi Menteri Desa melakukan kegiatan kunjungan kerja kementerian ke beberapa wilayah yang ada di Kabupaten Serang untuk mempengaruhi guna memenangkan istrinya," ujar Deni.
Selain itu, dia mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan Kepolisian Resor yang ada di wilayah hukum Polda Banten. Sebab, Kepolisian diduga melakukan pemanggilan dan intimidasi kepada kepala desa di Kabupaten Serang untuk mengarahkan mereka agar mendukung Ratu-Najib.
Secara sistematis, kata Deni, Yandri yang diduga secara matang merencanakan pemenangan pasangan calon nomor urut 2 dengan melakukan kegiatan-kegiatan konsolidasi yang dihadiri oleh 277 kepala desa se-Kabupaten Serang.
Adapun pelanggaran secara masif yang didalilkan Andika-Nanang ialah persoalan kepala desa yang hadir dalam konsolidasi pemenangan paslon nomor urut 2 yang dikemas dengan acara Rapat Koordinasi Cabang (Rakorcab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
Deni juga menyoroti posisi Yandri saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua MPR yang mengumpulkan kepala desa dengan dalih Rakorcab Apdesi.
Dalam acara tersebut, ungkap Deni, Yandri menyampaikan bahwa kepala desa yang hadir akan diberangkatkan umroh jika berhasil memenangkan pasangan calon nomor urut 2 dengan perolehan suara sebesar 75 persen di masing-masing wilayah.
"Tindakan tersebut dapat mempengaruhi seluruh kepala desa yang hadir," tegas Deni.
Dia menjelaskan dugaan pelanggaran secara TSM itu melanggar Pasal 70 ayat (1), Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 71 ayat (1), serta Pasal 189 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, jo Pasal 69 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” demikian bunyi pasal tersebut.
Untuk itu, Andika-Nanang meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati Serang Tahun 2024 tertanggal 4 Desember dan mendiskualifikasi Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas dalam Pilbup Kabupaten Serang 2024.
Berdasarkan rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna mendapatkan 254.494 suara dan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas meraih 598.654 suara.