Dibongkar di MK, Kubu Andika-Hendi Curigai Mutasi 15 Kapolres di Jateng: Diduga Kuat Bantu Menangkan Luthfi-Yasin

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:43 WIB
Dibongkar di MK, Kubu Andika-Hendi Curigai Mutasi 15 Kapolres di Jateng: Diduga Kuat Bantu Menangkan Luthfi-Yasin
Andika Perkasa - Hendrar Priadi dan Ahmad Luthfi - Taj Yasin [Kolase Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Hukum Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) menyoroti mutasi terhadap 15 Kapolres di Jawa Tengah (Jateng) yang dilakukan sebelum Pilkada 2024. 

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Andika-Hendi dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

“Bahwa mutasi person II Polri dalam penempatan personel Polri di lingkungan Polda Jateng yang diduga kuat dalam rangka mendukung dan membantu kemenangan Pasangan Galon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 (Ahmad Luthfi-Taj Yasin),” kata kuasa hukum Andika-Hendrar dalam permohonannya yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

Kuasa hukum Andika-Hendi menduga pergantian Kapolres di 15 wilayah yang dilakukan pada Juni 2024 bertujuan untuk memenangkan pasangan calon Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.

Baca Juga: Blak-blakan! Hasto Ternyata Sudah Lama Diajukan Tersangka, Eks Penyidik KPK: Jadi Bukan Perkara Politik

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Dibuat selisih dan persentasenya, di mana seluruh wilayah yang Kapolres diganti, ada 15, akhirnya memang suara Luthfi-Yasin memenangkan dan mengalahkan suara nomor urut satu,” ujar kuasa hukum pemohon.

Diketahui, Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mengajukan gugatan sengketa atau perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengajuan sengketa tersebut mereka layangkan usai kalah pada hasil rekapitulasi perolehan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jateng.

Berdasarkan rekapitulasi tingkat provinsi, pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin meraih 11.390.191 suara sedangkan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendapatkan 7.870.084 suara.

Baca Juga: Effendi Simbolon Desak Megawati Mundur usai Hasto Tersangka, PDIP Makin Curigai Jokowi: Itu Hasil Pertemuan Mereka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI