Suara.com - Terungkap fakta baru jika Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto telah diajukan untuk ditetapakan menjadi tersangka di KPK sejak 2020 lalu. Pernyataan itu diungkapkan oleh mantan penyidik KPK (KPK), Ronald Paul Sinyal sesuai menjalani pemeriksaan di KPK pada Rabu (8/1/2025) kemarin.
Ronald diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hasto Kristiuyanto terkait suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus Harun Masiku yang kini masih buron.
"Emang sebenarnya sih pada saat 2020-2021 juga kami sudah mengajukan pengembangan penyidikan terkait tersangka yang terbaru seperti itu sih," ungkap Ronald saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
Ronald mengatakan, bahwa saat itu penetapan Sekjen PDIP tersebut, sebagai tersangka tidak dilakukan karena adanya dugaan perintangan penyidikan kasus PAW Anggota DPR RI.
![Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto [Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/12/27/52996-hasto-kristiyanto.jpg)
Dirinya juga menyebut bahwa pimpinan KPK Setyo Budiyanto, dinilai telah membuat keputusan yang dapat mengalami kemajuan dengan ditetapkannya sebagai tersangka.
"Sekarang kan sudah ada pergantian kepemimpinan, oleh Pak Setyo dan beliau pun sangat mendukung untuk pengembangan kasus tersebut agar akhirnya bisa dimajukan tersangka yang baru," jelas Ronald.
Mengulang ceritanya saat masih menjadi penyidik KPK yang menangani kasus tersebut, Ronald juga menepis jika kasus Hasto berkaitan dengan masalah politik.
"Sebenarnya dari dulu juga saya sudah mau mengajukan tersangka ya, salah satunya yang sekarang sudah dimajukan. Jadi bukan karena perkara politik dan semacamnya," ungkapnya.
Tersangka KPK
Diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.