Suara.com - Terungkap fakta baru jika Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto telah diajukan untuk ditetapakan menjadi tersangka di KPK sejak 2020 lalu. Pernyataan itu diungkapkan oleh mantan penyidik KPK (KPK), Ronald Paul Sinyal sesuai menjalani pemeriksaan di KPK pada Rabu (8/1/2025) kemarin.
Ronald diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hasto Kristiuyanto terkait suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus Harun Masiku yang kini masih buron.
"Emang sebenarnya sih pada saat 2020-2021 juga kami sudah mengajukan pengembangan penyidikan terkait tersangka yang terbaru seperti itu sih," ungkap Ronald saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
Ronald mengatakan, bahwa saat itu penetapan Sekjen PDIP tersebut, sebagai tersangka tidak dilakukan karena adanya dugaan perintangan penyidikan kasus PAW Anggota DPR RI.
Dirinya juga menyebut bahwa pimpinan KPK Setyo Budiyanto, dinilai telah membuat keputusan yang dapat mengalami kemajuan dengan ditetapkannya sebagai tersangka.
"Sekarang kan sudah ada pergantian kepemimpinan, oleh Pak Setyo dan beliau pun sangat mendukung untuk pengembangan kasus tersebut agar akhirnya bisa dimajukan tersangka yang baru," jelas Ronald.
Mengulang ceritanya saat masih menjadi penyidik KPK yang menangani kasus tersebut, Ronald juga menepis jika kasus Hasto berkaitan dengan masalah politik.
"Sebenarnya dari dulu juga saya sudah mau mengajukan tersangka ya, salah satunya yang sekarang sudah dimajukan. Jadi bukan karena perkara politik dan semacamnya," ungkapnya.
Tersangka KPK
Diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Dijerat 2 Kasus
Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan alias OTT.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.
Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.
Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.
“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.
Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.
Reporter: Moh Reynaldi Risahondua