Cara Cek Kelayakan Bus, Publik Pertanyakan Kondisi Bus di Kecelakaan Maut Kota Batu

Baehaqi Almutoif Suara.Com
Kamis, 09 Januari 2025 | 10:15 WIB
Cara Cek Kelayakan Bus, Publik Pertanyakan Kondisi Bus di Kecelakaan Maut Kota Batu
Kecelakaan beruntun terjadi di Kota Batu pada Rabu (8/1/2025) malam. [Times Indonesia/ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berita duka datang dari Kota Batu. Kecelakaan maut menyebabkan 4 orang meninggal dunia dan belasan orang luka-luka pada Rabu (8/1/2025) malam.

Sebuah hilang kendali hingga menabrak 6 kendaraan roda empat dan 10 kendaraan roda dua di Jalan Imam Bonjol hingga Sultan Agung. Dugaan sementara kepolisian, kecelakaan tersebut disebabkan kendala pada sistem pengereman bus.

Peristiwa kecelakaan tersebut mendapat perhatian dari publik. Tidak sedikit yang menyoroti kelayakan jalan bus tersebut. Hal itu menjadi pembahasan hangat warganet di media sosial X.

Disebut-sebut, bus pariwisata yang menabrak sejumlah kendaraan di jalanan dengan kontur menurun Kota Batu itu masa berlakunya kartu pengawasannya telah berakhir pada 2020. Hal itu diungkap akun X @AkunMboizSam.

Baca Juga: Maut di Jalan Beji: Bus Rombongan Siswa SMK Tabrak 6 Kendaraan, 4 Orang Tewas

Beberapa warganet geram jika memang benar uji kelayakan bus sudah lama tak lagi dilakukan. Lantas, bagaimana cara cek kelayakan bus? Simak langkah-langkahnya berikut ini.

Cara Cek Kelayakan Bus

Cara cek kelayakan bus cukup mudah, bisa dilakukan melalui laman spionam.dephub.go.id. Selain itu dapat juga lewat mitradarat.dephub.go.id.

1. Melalui Laman SPIONAM

Pengecekan kelayakan melalui laman spionam.dephub.go.id dapat dilakukan dua, yakni pada perusahaan dan bus. Laman ini menyediakan informasi mengenai, nomor kendaraan, nama perusahaan, jenis angkutan, nomor kartu pengawasan (KPS), masa berlaku KPS, seat atau kursi, nomor uji berkala, masa berlaku uji berkalan merek, rangka, mesin, dan SRUT.

Baca Juga: Sopir Mengantuk Diduga Jadi Penyebab Kecelakaan Maut Renggut Nyawa Wakapolres Belawan di Tol

Cek perusahaan penyedia bus

- Buka laman spionam.dephub.go.id.
- Pilih 'Cek Perusahaan' di toolbar atau menu atas.
- Masukkan nama perusahaan Bus yang akan dilihat.
- Kemudian klik tombol 'Cari'.
- Pilih lokasi cabang PO Bus yang ingin ditelusuri, klik 'Aksi'.
- Setelah itu muncul informasi mengenai armada bus yang dipakai.

Cek kelayakan bus per unit

- Masukkan di mesin pencarian spionam.dephub.go.id.
- Pilih 'Cek Kendaraan' di toolbar atau menu atas.
- Masukkan nomor polisi atau pelat nomor bus yang akan dilihat.
- Kemudian klik tombol 'Cari'.
- Informasi mengenai bus akan muncul kalau terdaftar.

2. Menggunakan Mitra Darat

Mitra Darat tersedia berupa website dan aplikasi. Alat ini menyediakan informasi mengenai nama bus, nomor kendaraan, nomor SRUT, nomor uji, tanggal expired uji, nomor KPS, dan tanggal expired KPS.

Melalui website Mitra Darat

- Buka website Mitra Darat melalui https://mitradarat.dephub.go.id/.
- Lalu cari tombol 'Data Laik'.
- Masukkan nomor bus tanpa spasi dan klik tombol 'Cari'.
- Informasi mengenai data kalayakan bus akan keluar.

Memakai aplikasi Mitra Darat

- Aplikasi ini tersedia di App Store dan Play Store dengan nama Mitra Darat.
- Unduh, kemudian buka aplikasi tersebut.
- Cari opsi 'Cek Laik' dan klik.
- Masukkan nomor polisi atau pelat nomor bus.
- Informasi mengenai bus akan keluar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI