Suara.com - Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi mendalilkan pelanggaran berupa keterlibatan Polri dalam memenangkan pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah (Jateng).
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Andika-Hendrar dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
“Keterlibatan, keberpihakan dan ketidaknetralan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dalam Perhelatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024 dengan melakukan tindakan guna memastikan dukungan seluruh anggota Kepolisian dan strukturnya kepada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Nomor Urut 2) Ahmad Luthfi dan Taj Yasin,” kata kuasa hukum Andika-Hendrar dalam permohonannya yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Kuasa hukum Andika-Hendrar juga menyoroti posisi Luthfi sebagai jenderal bintang 3 di kepolisian dan keterlibatan Presiden Ke-7 Joko Widodo dalam memenangkan Luthfi-Yasin.
“Salah satu calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024 adalah Komjen Pol (Purn) Ahmad Luthfi yang bukan saja seorang Jenderal Bintang 3 (tiga) ditubuh Polri melainkan "orang pilihan" Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia ke-7,” ujar kuasa hukum.
Lebih lanjut, dia menyebut keterlibatan kepolisian ini tidak hanya dilakukan sejumlah oknum polisi tetapi dilakukan secara kelembagaan untuk mendukung kepentingan politik Jokowi dengan cara memenangkan Luthfi-Yasin.
“Oleh karenanya keterlibatan aktif pejabat dan anggota Polri tersebut tidak hanya berupa kelalaian yang dilakukan oleh orang perorangan secara individual yang lazim disebut "oknum", namun juga telah melibatkan kebijakan dan penggunaan kewenangan institusi negara Polri sebagai organ lembaga negara dalam rangka memenuhi kepentingan politik Jokowi. Meskipun yang bersangkutan sudah tidak menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia sejak tanggal 20 Oktober 2024,” tutur kuasa hukum Andika-Hendrar.
“Masyarakat menyebut keterlibatan Polri ini dengan sebutan Partai Coklat atau "Parcok" sebagai bentuk protes atas "political will" pimpinan Polri yang mengabdi pada kepentingan politik Jokowi,” tandas dia.
Diketahui, Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mengajukan gugatan sengketa atau perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Barbar! Viral Pejabat di Halmahera Barat Membabi Buta Gebuki Warga Diduga Tak Sudi Kantor Didemo
Pengajuan sengketa tersebut mereka layangkan usai kalah pada hasil rekapitulasi perolehan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jateng.
Berdasarkan rekapitulasi tingkat provinsi, pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin meraih 11.390.191 suara sedangkan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendapatkan 7.870.084 suara.