Skandal Suap Hakim Demi Bebaskan Anak, Ibunda Ronald Tannur dan Pengacara Lisa Segera Diadili

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:08 WIB
Skandal Suap Hakim Demi Bebaskan Anak, Ibunda Ronald Tannur dan Pengacara Lisa Segera Diadili
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memindahkan penahanan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) dari Surabaya, Jawa Timur ke Jakarta. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua tersangka kasus suap penanganan perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur segera memasuki babak baru. Hal itu setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan dua tersangka yakni, ibunda Ronald Tanur, Meirizka Widjaja (MW) dan Lisa Rahmat bersama barang bukti ke jaksas penuntut umum. 

Dengan demikian, Meirizka dan Lisa Rahmat akan segera diadili atas kasus skandal suap penangaan perkara Ronald Tannur

Pelimpahan tersangka dan barang bukti diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. 

“Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap dua tersangka, yakni LR dan MW, pada Rabu (8/1),” ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (9/1/2025).

Baca Juga: Ancam Polisikan Akun Penyebar Hoaks, Arya Sinulingga Malah Ditertawai hingga Ditantang Mundur dari Exco PSSI, Kenapa?

Dua tersangka tersebut kemudian diserahkan kepada JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera dilaksanakan proses selanjutnya.

“Tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengatakan bahwa usai pelaksanaan serah terima kepada JPU, tersangka Meirizka Widjaja menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan Lisa Rahmat ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Kronologi Suap Hakim

Diketahui, Lisa Rahmat (LR) dan Meirizka Widjaja (MW) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam upaya vonis bebas Ronald Tannur yang terjerat kasus penganiayaan berat terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Baca Juga: Saking Cintanya, Viral Bocah Berjersey Timnas Nangis Kejer Shin Tae-yong Dipecat, Sang Ibu: Ya Allah

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers pada 4 November 2024 mengatakan, tersangka Meirizka meminta Lisa Rahmat untuk menjadi penasihat hukum bagi putranya.

“LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” ucapnya.

Lisa juga bersepakat dengan tersangka Meirizka bahwa biaya pengurusan perkara Ronald berasal dari Meirizka dan apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh Lisa terlebih dahulu dalam pengurusan perkara, maka Meirizka akan menggantinya di kemudian hari.

“Dalam permintaan setiap dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim,” kata dia.

Selama perkara berproses di PN Surabaya, kata Qohar, Meirizka sudah menyerahkan uang kepada Lisa sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Selain itu, Lisa juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar.

“Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI