Proses selanjutnya, kata dia, yang bersangkutan akan dipantau kesehatannya selama menjalani penahanan di kamar sel Mappenaling.
Dia juga menegaskan bahwa proses penahanan tersangka ASS ini belum masuk pelimpahan dari kejaksaan, tetap masih berstatus tahanan kepolisian.
"Ini belum dilimpahkan dari kejaksaan, masih berstatus tahanan kepolisian, masih dititipkan," kata Jayadi.
Ditanyakan sampai kapan proses penitipan tahanan tersebut di Rutan Makassar, dia mengatakan, bisa saja sampai ada putusan hukum dari pengadilan.
"Kalau semua berkas sudah rampung, biasanya pihak kepolisian melimpahkan ke kejaksaan untuk penuntutannya, kemudian dilakukan sidang sampai ada putusan. Kan juga ada proses banding hingga kasasi," ujarnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkap produksi uang palsu pada salah satu ruangan Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar, Samata Kabupaten Gowa, Sulsel. Tercatat ada 18 orang tersangka, salah satu diantaranya Kepala Perpustakaan kampus setempat.
Kepolisian juga menyita uang palsu tersebut sebanyak Rp446,7 juta pecahan Rp100 ribu, ratusan lembar upal palsu gagal cetak, mesin pembuat uang palsu beserta bahan-bahannya, plat cetakan upal, dan pecahan mata uang asing serta surat berharga palsu. (Sumber: Antara)