Geledah Rumah Hasto, KPK Sita Bukti Elektronik dan Catatan Rahasia!

Rabu, 08 Januari 2025 | 23:15 WIB
Geledah Rumah Hasto, KPK Sita Bukti Elektronik dan Catatan Rahasia!
Sejumlah penyidik KPK keluar dari rumah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai melakukan penggeledahan di Villa Taman Kartini, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/1/2025). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan barang bukti yang diamankan dari rumah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, bahwa barang bukti yang diamankan penyidik berkaitan dengan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto sebagai tersangka.

“Semalam yang disita dari Bekasi dan Kebagusan itu apa, itu ada bukti-bukti, ada bukti elektronik maupun juga bukti berupa catatan-catatan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

“Jadi apa pun yang kita lakukan penyitaan itu terkait dengan perkara yang sedang kita tangani,” tambah Asep.

Baca Juga: KPK Resmi Tahan Eks Direktur Investasi PT Taspen Antonius Kosasih Terkait Kasus Investasi Fiktif

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi giat penggeledahan yang dilakukan di rumah pribadi Hasto di Bekasi, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengusut kasus dugaan suap pada PAW anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang menyeret Hasto sebagai tersangka.

"Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik untuk perkara dengan tersangka HK. Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai,” kata Tessa, Selasa (7/1/2025).

Pada hari yang sama, penyidik KPK juga menggeledah rumah Hasto di Kebagusan, Jakarta Selatan pada malam hari.

"Penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai dengan sekitar pukul 24.00 WIB,” ujar Tessa.

Baca Juga: Usai Diperiksa, Eks Penyidik Beberkan saat Firli Bahuri Takut Beri Izin Geledah Kantor DPP PDIP

“Dari kegiatan Penggeledahan tersebut, Penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik,” lanjut Tessa.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.

Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI