KPK Resmi Tahan Eks Direktur Investasi PT Taspen Antonius Kosasih Terkait Kasus Investasi Fiktif

Bella Suara.Com
Rabu, 08 Januari 2025 | 22:43 WIB
KPK Resmi Tahan Eks Direktur Investasi PT Taspen Antonius Kosasih Terkait Kasus Investasi Fiktif
Tersangka mantan dirut PT Taspen Antonius N.S Kosasih dihadirkan ruang konferensi pers penenetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan mantan Direktur Investasi PT. Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih (ANSK) terkait dengan kasus tindak pidana korupsi investasi fiktif PT Taspen pada tahun anggaran 2019 lalu.

Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu yang menyatakan bahwa penahanan tersangka Antonius terhitung dari 8 sampai 27 Januari 2025.

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," kata Asep dalam keterangan tertulis hasil konferensi pers, Rabu (8/1/2025).

Dalam kasus investasi fiktif ini, Antonius diduga terlibat dalam penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 Triliun dan merugikan negara sekitar Rp 200 Milyar.

Baca Juga: Usai Diperiksa, Eks Penyidik Beberkan saat Firli Bahuri Takut Beri Izin Geledah Kantor DPP PDIP

"ANSK diduga telah merugikaan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp.1 Triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp.200 Milyar," jelas Asep.

Tidak hanya Antonius, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka dari kasus investasi fiktif ini.

Sebelumnya diberitakan, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan pada Rabu (8/1/2025) terkait kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen dengan memanggil 4 orang saksi. Salah satunya adalah Direktur Investasi PT Taspen, Antonius NS Kosasih.

Temuan sementara KPK, kerugian negara pada kasus investasi fiktif di PT Taspen mencapai ratusan miliar dari nilai investasi Rp1 triliun.

Selain itu, guna mengusut kerugian negara, KPK juga sudah memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasis salah satu tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Ditahan KPK

Dia pernah diperiksa pada Selasa 7 Mei 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kepada Kosasi, penyidik KPK mengkonfirmasi penggunaan dana investasi Rp1 triliun.

Reporter: Moh Reynaldi Risahondua

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI