Usai Diperiksa, Eks Penyidik Beberkan saat Firli Bahuri Takut Beri Izin Geledah Kantor DPP PDIP

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 08 Januari 2025 | 22:06 WIB
Usai Diperiksa, Eks Penyidik Beberkan saat Firli Bahuri Takut Beri Izin Geledah Kantor DPP PDIP
Firli Bahuri. [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Paul Sinyal, menyebut ada upaya penghalangan dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Ketika itu, penyidik hendak melakukan penggeledahan kantor DPP PDIP.

Hal ini disampaikan Ronald usai diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

"Tadi di BAP (berita acara pemeriksaan) saya sampaikan memang lebih dari situ sih. Ya salah satunya yang bisa saya sebut ya jelas dari Firli Bahuri itu sendiri," kata Ronald kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

Ronald mengatakan bahwa upaya penggeledahan tersebut sempat ditunda karena pentidik tidak dapat izin dari Firli Bahuri karena alasan situasi yang belum kondusif untuk menggeledah kantor DPP PDIP.

Baca Juga: Target 2 Bulan, Kapolda Metro Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri Secepatnya

"Setiap kali saya melakukan pengledahan atau juga melakukan pemeriksaan atau juga kan sempat viral ya dulu ya pengen melakukan pengledahan di kantor DPP ya. Cuman itu selalu disebut (Firli) jangan dulu, sedang panas dan semacamnya. Itu dari saya sampaikan juga bahwa kita reda dulu temponya biar sedikit adem dulu lah ya," jelasnya

Ia juga menepis belum dilakukannya penggeledahan di kantor DPP PDIP saat itu karena harus menunggu surat izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Kalau yang saya ditanyakan tadi kenapa tidak disetujui terkait pengledahan di kantor DPP pada saat awal 2020 itu, emang tidak bukan hanya dari Dewas dan semacamnya, emang dari atasan sendiri, dari pimpinan sendiri pun tidak berani mengeluarkan terkait pengledahan di kantor DPP PDIP," ungkap Ronald.

"Jadi tidak sampai ke arah Dewas sih pada saat itu belum sampai ke sana, baru izin ke kasatgas dan sampai ke pimpinan memang pimpinan tidak mengeluarkan izin tersebut," sambungnya.

Terakhir, Ronald menegaskan bahwa seharusnya KPK juga memanggil Firli Bahuri untuk dimintai keterangan mengenai kasus ini.

Baca Juga: Hasto Tersangka Disebut Ada Aroma Politis, DPR: Ini Sebenarnya Ada Kekeliruan Pimpinan KPK Lama

"Tadi sudah saya sampaikan harusnya yang dipanggil ke sini bukan saya sendiri. Tapi Firli Bahuri itu sendiri juga harusnya sudah hadir ke sini," pungkasnya.

Hasto Tersangka

Sebelumnya KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW Anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berjalan menuju mobilnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aa.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berjalan menuju mobilnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). ANTARA FOTO/Reno Esni.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner KPU RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Penetapan Hasto sebagai tersangka juga didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Sementara di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Reporter: Moh Reynaldi Risahondua

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI