Kemarin Mangkir, KPK Bakal Panggil Ulang Ketua PPPK Erawati Terkait Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 08 Januari 2025 | 14:24 WIB
Kemarin Mangkir, KPK Bakal Panggil Ulang Ketua PPPK Erawati Terkait Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil satu saksi atas kasus dugaan rasuah terkait Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

Saksi yang dipanggil adalah Ketua Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Erawati yang diketahui mangkir dari panggilan KPK pada Selasa (7/1/2025) kemarin. Meski demiian, skasi Erawati tidak hadir.

"Saksi tidak hadir tanpa keterangan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (8/1/2025).

KPK menyayangkan sikap Erawati yang mangkir dari panggilan tersebut. Untuk itu, KPK akan terus membuat panggilan ulang agar Erawati bisa memberikan keterangan terkait kasus dugaan rasuah ini.

Baca Juga: Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, KPK Ogah Beberkan Barang Bukti yang Disita

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry, Harry MAC yang berstatus sebagai tersangka.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (18/12/2024). Harry diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.

Sekadar informasi, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp 1,3 triliun. Dengan begitu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

Namun, KPK mengungkapkan bahwa ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu, yaitu kondisi kapal-kapal tersebut yang diduga tidak sesuai spesifikasi. KPK mentaksir kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp 1,27 triliun.

Berdasarkan informasi dari sumber yang diterima Suara.com, para tersangka dalam kasus ini terdiri dari Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi, dan Pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie.

Baca Juga: KPK: Sanksi Menteri Tak Laporkan LHKPN Kewenangan Presiden Prabowo

Reporter: Moh Reynaldi Risahondua

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI