Adik Ipar Bupati dan Adik Cagub Banten Dituding Curang di Pilkada Pandeglang, Muncul Istilah DPT Tegak Lurus

Rabu, 08 Januari 2025 | 14:12 WIB
Adik Ipar Bupati dan Adik Cagub Banten Dituding Curang di Pilkada Pandeglang, Muncul Istilah DPT Tegak Lurus
Ilustrasi Suasana sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/rwa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Pandeglang Fitron Nur Ikhsan dan Diana Drimawati mendalilkan adanya kecurangan berupa nepotisme hingga politik uang yang diduga dilakukan oleh pasangan Raden Dewi Setiani dan Iing Andri Supriadi.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Fitron-Diana, Muhtar Latief dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Muhtar menjelaskan, pihaknya menduga adanya kecurangan berupa nepotisme, bekingan, kecurangan, praktik money politics, intimidasi, kekerasan, daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah, pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN), penggelembungan suara, serta penyalahgunaan jabatan, fasilitas, dan anggaran negara.

Dia juga menyoroti hubungan antara Dewi dengan kakak iparnya yang merupakan Bupati Pandeglang Irna Narulita yang dianggap sebagai salah satu pelanggaran. Hubungan Dewi dengan kakaknya, Dimyati Natakusumah yang merupakan calon wakil gubernur Banten juga jadi sorotan.

Baca Juga: Hakim Saldi Isra Marah Gegara KPU Jatim Tidak Jawab Tegas Pertanyaan Jumlah TPS

“Dalam proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2024, ternyata telah banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran baik yang dilakukan oleh penyelenggara maupun yang dilakukan oleh Pasangan nomor urut dua, terlebih lagi calon bupati nomor urut dua, Dewi Setiani merupakan adik ipar dari Bupati Pandeglang yang saat ini masih menjabat," kata Muhtar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

“Dewi Setiani merupakan adik kandung dari Calon Wakil Gubemur Banten Nomor urut 2 (Achmad Dimyati Natakusumah),” tambah dia.

Lebih lanjut, dia juga mengungkapkan dugaan pelanggaran lain yaitu semua eselon dua menjadi pembina wilayah (binwil) yang membina wilayah di setiap kecamatan dan selanjutnya berjenjang ke tingkat desa, baik kepala desa, RT, RW dan kader posyandu di seluruh wilayah Kabupaten Pandeglang.

Menurut Muhtar, hal itu dilakukan dengan mengerahkan sumber daya struktural, pendanaan, program, dan intimidasi berjenjang sampai ke tingkat tempat pemungutan suara (TPS).

“Bahwa Perangkat ASN di Kabupaten Pandeglang dalam menjalankan struktur pemenangan pasangan calon nomor urut 2 selalu menggunakan intimidasi dengan menyebutkan bahwa calon ini telah mendapat perintah tegak lurus sampai ketingkat Provinsi (calon gubernur Banten), dengan istilah tegak lurus," ujar Muhtar.

Baca Juga: Absen Sidang Perdana di MK, Imam-Ririn Malah Cabut Gugatan soal Pilwalkot Depok, Ada Apa?

“Bahwa doktrin tegak lurus ini dikuatkan dengan adanya dugaan kuat kehadiran aparat penegak hukum dengan tujuan untuk mengintimidasi apabila struktur yang di konsolidasi tidak mentaati rencana dan program pemenangan," lanjut dia.

Dia lantas menjelaskan strategi pemenangan di tingkat TPS dilakukan dengan cara membedah DPT yang mereka sebut sebagai daftar pemilih tegak lurus (DPTL).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI