Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto ogah membeberkan keterangan hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik lembaga antirasuah itu di rumah Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Ia beralasan hal tersebut menunggu prosedur yang berlaku.
"Sesuai prosedur aja, hasilnya nanti pasti dilaporkan oleh penyidik," kata Setyo usai bertemu Jaksa Agung di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (8/1/2024).
Saat disinggung soal barang bukti yang disita dari rumah Hasto, Setyo juga masih belum mau menyebutkannya.
Baca Juga: KPK Tegaskan Penggeledahan Tak Berkaitan dengan Hasto Absen pada Pemeriksaan
"Semuanya itu nanti dilaporkan penyidik lah itu," jelasnya.
Ketika kembali didesak soal barang bukti yang disita dari rumah Hasto merupakan flash disk dan sejumlah dokumen, Setyo tak menjawabnya.
"Ya itu penyidik lah yang menyampaikan nanti silahkan menghubungi jubir ya, terima kasih ya," katanya.
Geledah Rumah Hasto
Sebelumnya KPK melakukan penggeledahan di rumah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Penggeledahan tersebut masih berlangsung hingga Selasa (7/1/2024) sore.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Dipanggil KPK Lagi, Bakal Hadir 13 Januari 2025
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengusut kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang menyeret Hasto sebagai tersangka.
Hingga saat ini, Tessa menyebut bahwa penggeledahan tersebut masih berlangsung di kediaman Hasto. Dia berjanji untuk menyampaikan informasi lebih lanjut perihal hasil penggeledahan tersebut.
"Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik untuk perkara dengan tersangka HK. Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.